Sidang Lanjutan Kasus Penipuan dengan Terdakwa Teguh Mantan Kades Wonosari Patebon Hadirkan Tiga Saksi

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kendal. (Foto: Dok BM)

KENDAL, Berita Merdeka Online – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Teguh Bin Sukandar mantan Kades Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri Kendal, Kamis (25/5/2023).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nunung Kristiyani, SH, MH dengan Hakim anggota Bustaruddin, SH dan Arif Indrianto, SH, MH, serta Panitera Sugondo, SH.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendal Hafidz Listyo Kusumo, SH menghadirkan tiga orang Saksi korban yakni Ponidjan, Matoni dan Siti Asrofah.

Ketiga Saksi itu dimintai keterangan terkait peristiwa penipuan sewa lahan bengkok dan gadai sawah yang dilakukan Teguh Bin Sukandar di Desa Wonosari Kecamatan Patebon ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah tersebut.

Dari keterangan saksi Matoni, warga Desa Kumpul Rejo Patebon yang sekaligus sebagai korban mengatakan, dirinya melaporkan terdakwa Teguh ke Polisi karena merasa dibohongi oleh Teguh terkait gadai Sawah.

Matoni menerangkan, waktu itu sekira bulan Juni 2012, Teguh mendatangi rumahnya untuk menawarkan sende (gadai) sawah di wilayah Binangun Desa Wonosari senilai Rp 50 juta yang dibayarkan dua kali, dengan rincian pembayaran pertama Rp 30 juta dan pembayaran kedua Rp 20 juta.

Namun, setelah uang itu diberikan kepada terdakwa Teguh, dirinya tidak bisa menggarap sawah yang dijanjikan karena ternyata sawah tersebut masih digarap oleh orang lain.

“Waktu itu saya dijanjikan garap sawah dengan perjanjian tiga tahun. Nanti setelah tiga tahun, uangnya akan dikembalikan. Tapi setelah uang saya kasihkan, saya gak bisa garap karena sawah itu digarap orang lain,” terang Matoni.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Saksi kedua, Siti Asrofah yang juga istri dari Matoni. Dirinya menceritakan, saat itu terdakwa Teguh menawarkan untuk menggarap sawah di Desa Wonosari.

Tawaran itu pun diterima oleh Siti Asrofah beserta suaminya karena posisi sawah berdekatan dengan sawah milik Siti Asrofah.

Namun, janji yang diucapkan terdakwa Teguh sampai sekarang tidak ditepati, hingga akhirnya Teguh pun dilaporkan ke Polisi dan saat ini kasusnya masih dalam proses persidangan.

“Kalau ingin garap sawah berarti sampai tiga tahun, tapi kalau tiga tahun gak dikembalikan, masih garap terus sampai uangnya dikembalikan,” ujar Siti Asrofah menirukan ucapan Teguh saat ditanya JPU di hadapan Majelis Hakim.

Mendengar kesaksian dari Siti Asrofah, mantan Kades Teguh pun membenarkan apa yang dikatakan oleh saksi saat ditanya oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendal.

“Betul yang mulia,” ucap Teguh kepada Majelis Hakim saat sidang.

Sedangkan saksi Ponidjan, warga Jambearum Kendal juga mengalami hal yang sama. Dalam kesaksiannya di persidangan terungkap bahwa terdakwa Teguh melakukan penipuan terhadap dirinya terkait sewa sawah bengkok.

Kejadian bermula saat Ponidjan didatangi Teguh dan ditawari sewa lahan bengkok di blok Wonokerto Desa Wonosari tahun 2017.

Karena sudah kenal, ia pun akhirnya sepakat untuk menyewa lahan garapan sawah selama satu tahun dengan biaya sewa sebesar Rp8 Juta.

“Datang malam hari menawarkan sewa sawah seharga Rp8 juta,” ujar Ponidjan dalam persidangan.

Dari kesepakatan tersebut, kata Ponidjan, akhirnya dia membayar uang sewa kepada Teguh dengan rincian yang pertama Rp4 juta. Lalu besoknya minta lagi Rp3,5 juta. Terus tiga hari kemudian minta lagi Rp500 ribu.

Selanjutnya, pada tahun 2018, saat Ponidjan akan mulai menggarap sawah yang dijanjikan ternyata tidak bisa karena sawah tersebut merupakan lahan bengkok garapan Carik.

Mengetahui hal tersebut, akhirnya Ponidjan berusaha mempertanyakannya kepada Teguh. namun, setiap akan ditemui, Teguh selalu menghindar.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari terdakwa Teguh, Kabul Sugiyanto, SH dan Ubaidullah, SH usai sidang menyatakan, pada prinsipnya persidangan kali ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Menurutnya, dalam persidangan tersebut ada beberapa keterangan dari saksi-saksi yang ditutup-tutupi. Hal itu nantinya akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya dengan menghadirkan saksi yang bisa meringankan kliennya.

“Jadi ada yang ditutup, contoh seperti pak Ponidjan yang menyatakan bahwa sebelum ini dia tidak pernah berurusan atau sewa menyewa sawah dengan pak Lurah Teguh,” ungkapnya.

Padahal, kata Kabul, sebelumnya Ponidjan sudah terbiasa menyewa sawah dan menggarap beberapa kali. Selain itu, lanjutnya, dari pihak keluarga Teguh baik secara langsung maupun melalui kakaknya atau keluarganya pernah berniat baik untuk mengembalikan uang yang digunakan.

“Jadi memang pada dasarnya klien kami mengakui kalau memang menerima dan menggunakan itu,” ucap Kabul Sugiyanto. (MzM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *