Merangin, Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com — Dihadapan wartawan media ini,pada hari Selasa 6 JUNI 2023 keluarga besar Riyadi warga Desa Sungai Udang, Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi,
Ia menceritakan kronologis kasus duga’an penipuan yang di lakukan saudara Parjono kepada dirinya, Saudara Parjono sendiri merupakan tetangga Riyadi dan berdomisili satu desa, Semula kasus tersebut hendak di selesaikan dengan cara kekeluargaan saja, namun didalam mediasi keluarga tak kunjung ada titik temu, hingga kasus duga’an penipuan yang menimpa keluarga Riyadi di bawa ke persidangan Pengadilan Negeri Bangko,
Namun sa’at berjalannya persidangan kasus yang menimpa keluarga Riyadi menemukan petunjuk baru, dan mengarah ke pemalsuan dokumen aset tanah yang mereka permasalahkan berdua itu, Sehingga Riyadi pun sudah kepalang basah itu pun melaporkan Parjono ke polisi Polres Merangin, Terkait duga’an penipuan yang ia alami itu, kejanggalan surat dokumen tanah yang Parjono dan pengacaranya Ajukan Di dalam persidangan itu memakai matrai 10.000, Sedangkan matrai tersebut bisa digunakan di tahun 2022, Sedangkan permasalahan yang mereka alami di tahun 2019,
Baca Juga :
https://www.beritamerdekaonline.com/2023/06/anggota-dprd-murka-dihadapan-wartawan-terkait-tuduhan-serius-yang-dilakukan-parjono-dan-fk-lubis/
“Ya sebenarnya masalah kami ini sudah lama sekali, kita sudah mencoba pakai jalur kekeluargaan namun tidak ada titik temu, bahkan sampai putusan pengadilan pun masih tidak di laksanakan,”kata Riyadi,.
“Total uang kami yang mereka pinjam, Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah), Dia melalui pengacaranya datang kerumah saya sini beberapa kali namun pernah jugak mengancam kami kalo saya dan keluarga tidak mau damai akan di polisikan, sementara keluarga kami yang keluar uang, artinya keluarga kami yang di rugikan, Ya sudah kita bawa saja ke Renah hukum dan kami sekeluarga sepakat melaporkan balik yang bersangkutan ke polres merangin,”tegas Riyadi.
Lanjut keterangan Riyadi beserta keluarga,
“Seusai saya dan keluarga membuat laporan di polres merangin, jarak berapa pekan yang bersangkutan di tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Jarak beberapa pekan lagi saya dapat kabar justru penyidik menemukan tersangka baru dalam kasus duga’an penipuan yang kami laporkan itu, yang lebih mirisnya lagi tersangka baru itu justru pengacaranya Parjono sendiri, yang bernama FK Lubis itu.” Tambah Riyadi.
“Saya dapat kabar pada tanggal 30 Mei 2023 Oknum pengacaranya yang bernama FK Lubis itu ditetapkan sebagai tersangka dengan penyidik, Terus saya dapat kabar lagi pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 Sore Oknum Pengacara yang bernama FK Lubis ditahan penyidik,dan di titipkan di Polsek kota,” Tegas Riyadi.
Riyadi dan keluarga melalui media ini mengucapkan beribu-ribu terimakasih kepada Kapolres Merangin dan Kasat Reskrim Beserta penyidiknya yang sudah bekerja dengan konsisten sehingga masyarakat pun bisa mendapatkan kepastian hukum di negara ini khususnya di kabupaten Merangin provinsi Jambi ini.
“Kami sekeluarga mengucapkan beribu-ribu trimakasih kepada pak Kapolres Merangin dan pak Kasat Reskrim Beserta penyidiknya yang sudah membukak kasus yang menimpah kami sekeluarga, saya selaku masyarakat sipil ini kepada siapa lagi saya mencari kepastian hukum di negara ini kalo tidak ke Polisi selaku penegak hukum dan pengayom kita semua selaku masyarakat.” Tutup Riyadi.
Hingga berita ini diterbitkan wartawan media ini belum mengkonfirmasi pihak kepolisian polres merangin terkait informasi penahanan oknum Pengacara yang ditetapkan tersangka baru dalam kasus duga’an penipuan yang di alami Riyadi.
Penulis : Moh Basori