BANDA ACEH, Berita Merdeka Online — Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Johan Pahlawan (IPMJ) Banda Aceh Periode 2021-2023 Mengamanahkan Said Farhan Pimpin IPMJ Banda Aceh Sisa Masa Jabatan menjadi Plt Ketua Umum dan juga melakukan Penyegaran bagi seluruh Pengurus Besar sesuai dengan pedoman yang tertera di AD/ART IPMJ Banda Aceh.
Muhammad Farhan selaku Ketua Bidang POLHUKAM IPMJ Banda Aceh periode 2021-2023 mengatakan Penunjukan Said Farhan yang dulunya sebagai Wakil Ketua Umum dan sekarang sebagai PLT Ketua Umum IPMJ Banda Aceh sudah sangat sesuai, apalagi Pimpinan serta Ketua Bidang sudah menyetujuinya dan di tambah lagi IPMJ Banda Aceh melakukan Penyegaran bagi seluruh Pengurus Besar wajib di lakukan dikarenakan sudah banyak Pengurus Besar yang sudah tidak berstatus Mahasiswa/i lagi apalagi jikalau tidak dilakukan penyegaran dinilai telah melanggar AD/ART IPMJ Banda Aceh, kata Muhammad Farhan yang menghubungi Media ini, Sabtu (17/06/23).
Adapun di dalam AD sudah disebutkan pada BAB VI (Pengurus & Keanggotaan) Pasal 18 Point 2 serta ART pada BAB I (Keanggotaan) Pasal 2 Point a dan BAB III (Berakhirnya Keanggotaan) Pasal 6 Point d, jadi sudah sangat jelas bagi seluruh Pengurus Besar IPMJ Banda Aceh yang melanggar Ketentuan AD/ART yang tertera tersebut wajib di Demisioner kan untuk menjaga Marwah Organisasi/Lembaga, tambahnya.
Said Farhan PLT Ketua Umum IPMJ Banda Aceh sisa masa jabatan mengatakan “terima kasih kepada teman-teman Pengurus Besar IPMJ Banda Aceh yang sudah percaya sekaligus Mengamanahkan sebagai PLT Ketua Umum terutama bagi Pimpinan serta Ketua Bidang yang sudah peduli terhadap IPMJ Banda Aceh dengan melakukan Penyegaran Kepengurusan di periode 2021-2023 dan sama-sama membangun IPMJ Banda Aceh lagi kedepannya”, tutupnya. (Almanudar)