TELUKKUANTAN, Berita Merdeka Online – Deni Murdani (30) penambang emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi, yang dikabarkan tertimbun akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh Tim Pencarian, Kamis (14/9/2023).
Korban sebelum ditemukan sempat terkubur selama 15 jam di area pertambangan. Doni, diketahui warga asal Desa Jaya Kopah.
Sebelum mengalami nasib naas, korban bersama rekan-rekannya melakukan penambangan emas ilegal di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kalaksa BPBD Kuansing, Andrizul, mengatakan pihaknya pertama kali mendapat laporan pada Rabu (13/9/2023) sore, sekira pukul 17.00 WIB.
“Mendapat laporan tim langsung melakukan pencarian,” katanya.
Menurutnya pencarian sempat dihentikan pada pukul 04.00 WIB, karena petugas sudah kelelahan. Hasil kesepakatan bersama pencarian kembali dimulai pada pukul 09.00 WIB Kamis pagi.
Pencarian, bahkan dibantu warga setempat lebih awal hingga sebelum pukul 09.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi meninggal.
“Jasad korban ditemukan di kedalaman 15 meter,” kata Andrizul.
Untuk diketahui sebelumnya, dua pekerja PETI tertimbun longsor. Satu selamat dan satunya meninggal dunia (SIMON)