RIAU (SIAK), BERITAMERDEKAONLINE.COM – Kasus persetubuhan kembali terjadi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dari informasi yang diterima, diketahui bahwa pelaku R (19) menyetubuhi L (14) disalah satu kamar penginapan Wisma Jaya Perawang, Selasa (14/11/2023).
Kepada awak media, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, SH.MH, menyampaikan bahwa kejadian pencabulan itu terjadi di salah satu Wisma Jaya, Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang.
“Mereka datang bersama ke wisma menggunakan KTP pelaku untuk menyewa kamar,” kata Kapolsek, Rabu (15/11/2023).
Lanjut Adi, dari keterangan pelaku diketahui bahwa biaya sewa kamar sebesar Rp 100 ribu dan disalah satu kamar di Wisma Jaya Perawang, pelaku R melakukan perbuatan persetubuhan kepada L yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu sebanyak tiga kali.
Kejadian itu berawal pada 11 November 2023, dimana korban yang beralasan mau belajar kelompok, setelah itu ia berpamitan kepada orang tuanya. Dihari itu orang tua korban pergi ke acara pesta, ketika pulang dari pesta pukul 18.00 WIB orang tua korban belum melihat anaknya pulang kerumah.
Kemudian orang tua dan keluarga korban berusaha mencari anaknya dan menemukan anaknya bersama pelaku di kontrakan Jalan Hang Jebat.
“Berdasarkan keterangan pelaku persetubuhan itu hari Sabtu malam Minggu sekitar pukul 21.00 WIB di Wisma Jaya dan hari minggunya kita mendapat laporan,” katanya.
Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (SP).