JAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Menkopulhukam Mahfud Md menilai, kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024 sah. Ia menegaskan itu untuk menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan batas usia Capres-Cawapres oleh MK.
Mahfud menekankan, putusan MKMK tidak menggugurkan kepesertaan Gibran sebagai Bacawapres. “Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan Cawapres secara hukum sudah sah,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Ia menjelaskan, ada berbagai persoalan MK yang belum terselesaikan. Salah satunya yakni putusan MK merupakan putusan langsung yang berkekuatan hukum tetap sejak diputuskan.
Meski demikian, Mahfud menekankan, Pilpres kali ini harus berjalan sesuai pasangan Capres-Cawapres yang sudah ada. Pasangan yang akan maju nanti yakni Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
MKMK sebelumnya menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Yaitu melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
Pelanggaran etik tersebut terhadap Sapta Karsa Hutama. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan.
MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru. Terhitung 2×24 jam sejak putusan dibacakan. (INT)