Polisi Menangkap Pelaku Penjual Anak Dibawah Umur Sebagai PSK, TKP Hotel Kawasan Sosrowijayan

Pelaku Janjikan 10 Juta Rupiah

YOGYAKARTA, Beritamerdekaonline.com – Polisi mengamankan tiga pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Para pelaku mempekerjakan PS anak perempuan di bawah umur usia 14 tahun asal Medan, Sumatera Utara untuk melayani pria hidung belang di Kota Yogyakarta. Ia dijanjikan oleh para pelaku dengan gaji sebesar Rp10 juta, namun kenyataannya PS hanya diberi imbalan makan oleh pelaku seusai melayani hasrat seksual pelanggannya.

“Hari ini Jumat 3 November 2023 kami mengungkap kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak. TKP disalah satu hotel kawasan Sosrowijayan, Gedongtengen, Kota Yogyakarta,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio, saat jumpa pers, Jumat (3/11/2023).

Para pelaku yakni MS (28) perempuan asal Medan, Sumatera Utara, lalu FH (19) laki-laki berstatus mahasiswa asal Jakarta yang merupakan suami siri dari MS. Kemudian AY (18) pelajar asal Kota Medan, Sumatera Utara.

Probo menjelaskan, kejadian itu pada 31 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu hotel kawasan Sosrowijayan. Mulanya korban diminta datang ke Jakarta oleh pelaku MS ditawari menjadi pekerja seks komersial dengan iming-iming gaji Rp10 juta.

“PS dijanjikan gaji Rp10 juta per bulan sebagai pekerja seks,” jelasnya.

Tersangka MS, FH, dan AY juga melakukan kekerasan fisik ke korban dengan cara menggunduli rambut korban serta menyulut bagian tubuh korban. Alasannya korban selalu melawan dan berusaha kabur karena merasa tidak sesuai dengan perjanjian yang ditawarkan para pelaku.

“Tersangka melakukan kekerasan fisik ke korban. Alasannya karena korban melawan dan gak nurut. Jadi berusaha kabur, makanya tersangka emosi dan melakukan kekerasan,” ungkapnya.

Setelah sampai di Jogja, korban dibawa ke sebuah hotel di Sosrowijayan. Dalam sehari korban dipaksa melayani empat pria hidung belang.

“Karena korban gak tahan akhirnya melarikan diri masuk ke rumah warga inisial MB. Dia Mengadu ke ibu MB minta perlindungan kemudian dibawa ke kantor Polisi,” tutunya.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus para tersangka. Mereka diamankan pihak kepolisian di Malang, Jawa Timur, saat ketiganya hendak camping di sebuah tempat.

“Upah bagi korban dari pelanggannya Ro150 ribu, tetapi itu masuk ke tersangka MS. Korban hanya diberi makan saja,” terang Probo.

Dijelaskan Probo kondisi korban saat ini masih shock dan harus dilakukan pendampingan psikologis bersama tim ahli di penampungan anak.

“Imbauan kami warga masyarakat jika melihat hal yang mencurigakan tentang eksploitasi anak lapor ke kami. Pasti akan kami proses,” pungkasnya. (SP)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *