SEMARANG, Berita Merdeka Online – Rencana pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Universitas Diponegoro (Undip) Pleburan yang sedianya akan dilakukan oleh Satpol PP atas permintaan Undip mendapat penolakan dari para pedagang. Mereka yang sudah berjualan puluhan tahun menuntut Undip memberikan tali asih dan relokasi jika rencana pembongkaran tersebut benar-benar dilakukan.
Kuasa Hukum PKL Pleburan, Ekawati Endah Budilestari, SH dari Kantor Hukum Al Mathur Semarang mengatakan, di dalam lingkungan PKL Undip Pleburan tersebut terdapat prasasti yang diresmikan penggunaannya oleh Wali Kota Semarang H. Sukawi Sutarip dan Rektor Undip Prof. Ir. Eko Budihardjo. Dimana penandatanganan prasasti tersebut dilakukan pada tanggal 12 Maret 2004 bertuliskan “Penataan PKL Kampus Undip Pleburan Berbasis Pelestarian Lingkungan“.
Ia mengungkapkan, para PKL Undip Pleburan sekitar tanggal 14 November 2023 telah melakukan audiensi kepada DPRD Kota Semarang, yang mana Ketua DPRD mengatakan bahwa itu merupakan keinginan pihak Undip dengan mengajukan surat kepada pemerintah kota Semarang untuk melakukan pembongkaran terhadap PKL Undip Pleburan.
“Pada hari Jum’at 24 November 2023, para pemilik lapak di PKL Undip Pleburan diundang oleh Satpol PP kota Semarang dan dipertemukan dengan pihak Undip menyampaikan bahwa Satpol PP memberikan kesempatan para PKL untuk melakukan pembongkaran atau pembersihan sendiri secara mandiri atau bangunan PKL Undip Pleburan akan dibongkar oleh Satpol PP atas permintaan dari Undip,” ujar Ekawati Endah Budilestari, SH dalam rilis tertulisnya yang diterima Beritamerdekaonline.com, Minggu (26/11/2023).
Dalam pertemuan tersebut, kata Ekawati, perwakilan dari pihak Undip menyampaikan akan berupaya untuk memberikan tali asih kepada para pemilik PKL Undip Pleburan yang terdaftar dalam perjanjian terdahulu.
Para PKL Undip, lanjutnya, hanya menginginkan tempat relokasi atau tali asih dari Undip dengan alasan bahwa mereka sudah menempati PKL tersebut puluhan tahun. Dan PKL Undip Pleburan pun juga bersedia jika tempat tersebut akan ditata ulang sesuai dengan keinginan pihak Undip.
“Mereka bersedia untuk membayar uang kontribusi dan siap untuk mengikuti semua peraturan yang dikeluarkan oleh pihak Undip,” ucapnya.
Selaku Kuasa Hukum dari PKL Undip Pleburan, Ekawati Endah Budilestari, SH berharap agar para pedagang mendapatkan tali asih yang sesuai dengan harapan dari para PKL Undip Pleburan.
Dan jika pihak Undip nantinya akan melakukan penataan ulang PKL, pemilik lapak yang lama diharapkan bisa lebih diutamakan menempati kembali lapak terlebih dulu.
Alam Riyadi selaku Mediator dari PMI UGM menambahkan, pihaknya siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum serta mediasi yang sedang dialami PKL Undip Pleburan.
“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Hukum Undip, Sukinta menyampaikan, lahan yang saat ini digunakan oleh para PKL tersebut merupakan lahan milik Undip yang rencananya akan dibangun tower atau gedung. Maka dari itu, pihaknya meminta para PKL agar bisa membongkar sendiri lapaknya.
“Yang jelas juga mau digunakan, akan dibangun fasilitas pendidikan di wilayah itu sehingga itu harus dipersiapkan lahannya, ya terpaksa dengan menggusur bangunan-bangunan PKL yang sudah ada. Tapi itu sosialisasi lama sebenarnya. Dulu kita beri kesempatan sampai tanggal 20 Agustus untuk segera dibersihkan sendiri. Setelah itu kita minta bantuan ke Pemkot ke Satpol sudah dua kali pertemuan,” ucap Sukinta usai mediasi dengan para pedagang di kantor Satpol PP, Jumat (24/11).
Ia mengatakan, terkait tuntutan para pedagang yang meminta taliasih dan tempat untuk relokasi, pihaknya belum bisa menyanggupi permintaan tersebut karena tidak ada dasar hukumnya.
“Kalau untuk taliasih la dasarnya apa, tapi kalau ini kemanusiaan ya coba komunikasikan dengan Rektor yang punya kebijakan. Untuk taliasih saya usahakan tapi gak janjikan, saya sampaikan ke pimpinan bisa gak. Dia minta relokasi, kita gak punya kewenangan relokasi karena dasarnya gak ada,” tegasnya. (**)