ACEH SINGKIL, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Geucik atau Kepala Desa, Kampung Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, H. Marwan Hakim, angkat bicara. Kepada Beritamerdekaonline.com, Marwan Hakim menyampaikan bahwa pembangunan Balai Penyuluh Pertanian dan Penimbunan TPA dan Perehaban Becak Sampah, dananya belum ditarik atau diambil. Namun, pihaknya sudah membuat pengajuan ke Kantor Kecamatan. Marwan akan menyelenggarakan musyawarah atau rapat terkait hal ini, bersama Ketua BPG (Badan Pemusyawaran Gampong).
“Pembangunan Balai Penyuluh Pertanian dan Penimbunan TPA dan Perehaban Becak Sampah itu dananya belum kami tarik. Namun kami sudah buat pengajuan kemarin di Kantor Camat. Tetapi mungkin ada halangan. Ketua BPG Desa Ketapang Indah akan di membuat muswarah kembali di Kantor Camat agar dana pembangunan Balai Penyuluh Pertanian itu dan lainnya bisa dicairkan atau ditarik,” kata Marwan, Sabtu (11/11/2023).
Marwan menambahkan, untuk pembangunan Balai Penyuluh Pertanian itu biayanya didahulukan olehnya.
“Dan dana pembangunan Balai Penyuluh Pertanian itu saya dahulukan yaitu dana pribadi saya sendiri,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pekerjaan pembangunan Posyandu Desa Ketapang Indah menuai konflik dari masyarakat. Hal itu terlihat saat Camat Singkil Utara Asnaldi memanggil sejumlah aparatur pemerintah desa, seperti pendamping desa, Ketua BPG (Badan Pemusyawaran Gampong) Aswin.
Walaupun rapat tersebut tidak membuahkan hasil, Camat saat dikonfirmasi menyampaikan pertemuan rapat yang digelar bertujuan membahas persoalan Desa Ketapang Indah dibawah kepemimpinan Kepala Desa berinisial HMK.
“HMK sebagai kepala desa telah dipanggil. Namun HMK tidak menghadiri rapat itu. Jika HMK datang, kita mau minta penjelasan terkait penggunaan dana desa soal pembangunan Posyandu. Sebagai pengganti kepala desa, kita panggil Sekretariat Desa berinisial BG,” kata Camat, Selasa (7/11/2023).
Camat berharap masalah tersebut tidak dibesar-besarkan. Camat telah menambah beberapa aparatur desa untuk pengesahan bangunan Posyandu dan lainnya untuk ditandatangani, setelah mendengar penjelasan ketua BPG, Aswin.
“Saya menolak menandatangani, karena bangunan tidak sesuai dan banyak kerancuan. Bangunan tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang dipergunakan. Ada dugaan markup, saya juga tanyakan siapa konsultannya. Semua harga satuannya kurang jelas. Bisa jadi ini temuan,” ungkapnya.
Hal senada dengan penuturan Ketua BPG Aswin, yang tidak mengetahui hal ihwal pekerjaan tersebut.
Dokumen yang diajukan petugas desa untuk ditandatangani, kedepannya bisa jadi temuan pemeriksaan BPK. Maka, Aswin menolak untuk menandatanganinya.
“Saya tolak untuk tandatangan, ada yang tidak sesuai. Yakni, pembangunan Posyandu dengan ukuran 6×12 meter, erbuat bangunan papan kayu rengas kayu sembarangan. Pagu anggaran bangunan mencapai Rp. 221.000.000. Penimbunan tempat pengajian agama(TPA) menelan anggaran senilai Rp.35.000.000. Tambah servis becak Rp.15.000.000. Ketiga item ini semata kami tidak mengetahui kegiatannya, dan tanpa musyawarah dan rapat makanya kami dari BPG menolak,” ungkapnya.
Sekedar informasi, kasus Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara sudah diketahui Inspektorat bahkan hingga ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. (GUNAWAN)