Warga Resah Pemadaman Listrik, Oknum PLN Dituding Tilap Dana Kompensasi 

BATURAJA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Puluhan massa yang mengatasnamakan Peran Serta Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama aktivis menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Baturaja, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Kedatangan massa untuk mempertanyakan mengapa PLN memadamkan listrik, diseputaran Kabupaten OKU. Pendemo juga mempertanyakan terkait kompensasi PLN, terhadap masyarakat kabupaten OKU.

“Selama ini masyarakat kabupaten OKU hanya diam dan selalu bersabar, semestinya pelayanan dari PLN perlu diperbaiki dan ditingkatkan dalam memuaskan pelanggan nya, ini malahan pemadaman yang sering dilakukan oleh PLN,” kata Toni, Koordinator Aksi.

“Pemadaman listrik juga tidak kenal waktu, PLN dianggap semena-mena melakukan pemadaman tanpa ada pemberitahuan,” sambungnya.

Massa meminta agar ketiga pimpinan PLN Rayon Baturaja yakni manager PLN Baturaja, Supervisor Pelayanan Teknik dan Supervisor Administrasi, segera mundur kalau tidak mampu dalam bekerja, karena dianggap gagal menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.

Terkait sering padamnya listrik di wilayah kabupaten OKU, kami mempertanyakan bagaimana dengan kompensasi tersebut.

Karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 8 Tahun 2011 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Lanjut Antoni menjelaskan, bukan hanya dalam Perpres saja. Terkait masalah kompensasi listrik PLN dengan bentuk ganti dari pihak PLN juga tercantum dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM nomor : 27 Tahun 2017).

“Terkait besaran ganti rugi Kompensasi pemadaman juga telah diatur dalam pasal dan ayat yang sama pada Permen ESDM nomor : 27 Tahun 2017. Perlu diketahui juga bahwa pengurangan tagihan tersebut, baru akan akan diperhitungkan pada tagihan pada tagihan pembayaran di bulan berikutnya. Hal ini juga berlaku untuk tagihan listrik biasa maupun pembelian token listrik prabayar,” beber Antoni.

Dari pihak PLN Baturaja kata Antoni , tidak pernah ambil pusing dan tahu menahu tentang bagaimana warga masyarakat OKU dalam mencari uang untuk membayar tagihan listrik setiap bulannya.

“Mereka bisanya jika tidak membayar tagihan atau terlambat maka meteran mereka langsung dicopot atau aliran listrik dirumah mereka diputus,” ujarnya.

“Sementara apa yang dialami oleh masyarakat OKU selaku pelanggan, dari pihak PLN Baturaja malah sering terjadi pemadaman tanpa ada konfirmasi tanpa ada konfirmasi dan perbaikan. Hal yang seperti ini yang membuat barang – barang elektronik menjadi rusak, apa PLN tahu masalah ini dan untuk Vendor PLN dari PT Mahiza Karya Mandiri (MKM), kalau memang tidak mampu bekerja lebih ganti saja dengan PT yang lain serta Kantornya saja tidak ada di Kota Baturaja, tetapi di Kota Lahat. Jadi bagaimana mereka tahu atas keluhan – keluhan dari masyarakat OKU yang menjadi keluhan – keluhan di Kabupaten OKU,” kata Antoni saat berorasi.

Sementara Itu, Iswandi Manager ULP PLN Baturaja didampingi oleh staf pegawai PLN Baturaja menerima langsung peserta aksi damai.

Pihaknya berjanji akan mengevaluasi permasalahan yang dituntut para pendemo.

“Kita dari ULP PLN Baturaja dan pihak vendor PT MKM akan mengevaluasi apa yang sudah disampaikan oleh rekan – rekan peserta aksi massa,” kata Iswandi.

Setelah orasi disampaikan oleh rekan – rekan aktivis dan masyarakat OKU diantaranya Antoni, Heri Jaya Putra, Agus Maulana, Harno Pangestu, Evan Darlevi, Erhammudin dan lainnya, peserta aksi dipersilakan masuk kedalam ruangan rapat Kantor ULP PLN Baturaja dengan didampingi dan dihadiri Kasat Intelkam Polres OKU AKP Hendry Antonius.

Dari jawaban – jawaban dari Iswandi Manager ULP PLN Baturaja terhadap pertanyaan dari peserta aksi damai terkait dana Kompensasi, seringnya listrik padam, PPJ dan lainnya, para pendemo tidak puas dan akan melanjutkan aksi damai di Kantor Kementerian ESDM dan Kantor Pusat PLN di Jakarta agar dana Kompensasi PLN untuk masyarakat OKU sebagai Pelanggan akan terang benderang yang dalam hal ini patut diduga dan terindikasi dalam hal ini Kompensasi tersebut tidak diberikan kepada masyarakat OKU selaku pelanggan PLN. (Jhony/tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *