SEMARANG, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Sebanyak 23 narapidana kasus terorisme dipindah dari Rutan Cikeas Bogor ke tujuh lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Jawa Timur (Jatim). Pemindahan ini dilaksanakan secara bertahap.
“Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu (6-7/12/2023),” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis (7/12/2023).
Heni mengatakan, pemindahan ini merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.
“Seluruhnya masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstremisme-nya sudah dapat ditekan. Untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya,” ujar Heni.
Heni menegaskan mereka tetap akan memantau setiap napiter tersebut, termasuk memastikan mereka benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
“Kalau perlu akan kami agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap,” tutur Heni.
Enam lapas yang sudah menerima limpahan napiterm di antaranya Lapas Madiun 3 orang, Lapas Ngawi (2), Lapas Tuban (1), Lapas Kediri (4), Lapas Bojonegoro (2), Lapas Probolinggo (2) dan Lapas Surabaya (9). Dengan penambahan jumlah ini, saat ini terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di lapas di Jawa Timur.
“Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak sembilan narapidana kasus terorisme, sehingga saat ini di sana ada 11 orang napiter, terbanyak dari lapas-lapas yang lain,” urai Heni. Sementara itu, Kepala Lapas Surabaya Jayanta mengatakan, sembilan narapidana kasus terorisme tersebut juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda.
“Sembilan narapidana terorisme yang kami terima hari ini pidana paling rendah selama 3 tahun sementara paling lama 15 tahun, dan beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda,” kata Jayanta. Para napiter ini sudah diperiksa kelengkapan administrasinya. Selain iu juga pengecekan kesehatan, serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk menunjang ibadah.
“Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling),” kata Jayanta. Jayanta mengatakan, mereka akan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan mereka tidak memiliki paham ekstremisme lagi.
“Kami akan berkoordinasi dengan BNPT dan wali napiter sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” ujarnya. (int)