TOLITOLI, BERITA MERDEKA Online – Seorang Pria di Tolitoli tega menyetubuhi adik kandungnya sendiri,mirisnya hal tersebut dilakukan dirumahnya sendiri.
Aksi bejatnya itu dilakukan pada tanggal 2 Desember 2023 lalu sekira pukul 23.00 Wita di desa Tinigi kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Kapolres Tolitoli melalui Kasihumas IPTU Budi Atmojo, Jumat (29/12/2023).
Saat melakukan aksinya Pelaku yang berinisial M Alias Aan(22) itu,Masuk ke dalam kamar korban yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri yang saat itu lagi tertidur.entah setan apa yang merasuki M Alias Aan Ia kemudian menutupi wajah korban dengan bantal dan memaksa membuka celana korban.
Saat itu korban melakukan perlawanan,namun tidak berhasil karena kekuatan dari pelaku.
Korban sempat katakan ke pelaku ‘apa ini’ kemudian pelaku menjawab “Jangan Ribut.’
Kemudian korban berkata “Jangan kita Saudara”. Namun pelaku tidak memperdulikan perkataan korban,dan tetap menjalankan aksi bejatnya.
Usai menjalankan aksinya,saat itu korban menangis dan kemudian pelaku meninggalkan korban dengan posisi celana korban masih terbuka.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan laporan polisi Nomor : LP/B/243/XII/2023/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulawesi Tengah,Tanggal 15 Desember 2023.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Pelaku M Alias Aan bersama barang bukti yang disita berupa baju kaos, celana kain,BH dan celana dalam.
Saat ini pelaku diamankan di mapolres Tolitoli dan disudah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Desember 2023.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 81 ayat(1) atau pasal 81 ayat(2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23, dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara,dan maksimal 15 Tahun penjara. (ALM)