SEMARANG, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Semarang menangkap lima orang komplotan penipu spesialis warga pendatang di Kota Semarang. Mereka beraksi dari hotel ke hotel mencari korbannya.
Lima tersangka itu masing-masing; Adi Santoso (44) warga asli Cianjur, Jabar, M. Fadel (37) warga Pare Pare, Sulawesi Selatan; Abdul Rasyid (51) warga Cilincing, Jakarta Utara, Ibrahim (45) warga Nunukan, Kalimantan Utara dan Dani Ramdani (39) warga Cianjur.
Adi Santoso dan M. Fadel adalah otak kejahatan itu. Saat beraksi kali terakhir di Kota Semarang, Adi Santoso mengaku sebagai Kepala Dinas Pertanian Yogyakarta, sementara M. Fadel mengaku sebagai warga Brunei Darussalam. Korbannya bernama Wagimin (58) warga Rembang. Ketika itu, Kamis (23/11/2023) selepas Subuh, tersangka Adi Santoso bertemu korban di teras hotel ketika sedang merokok.
Mereka kemudian bercakap-cakap. Adi mengaku kepala dinas pertanian. Tak lama, muncul M. Fadel yang mengaku warga Brunei Darussalam, bergabung obrolan, berpura-pura menanyakan di mana tempat membeli handhpone yang bagus di Kota Semarang.
Skenario yang sudah diatur, kemudian Adi dan Fadel bisa mengajak Wagimin keluar hotel. Pelaku lainnya yakni Abdul Rasyid menjemput mereka menggunakan mobil Calya. Percakapan makin intens, pelaku Adi menawari korban investasi bisnis peternakan sapi.
“Saya sempat perlihatkan saldo ATM saya Rp1,9 miliar tapi itu palsu, hanya untuk meyakinkan korban,” kata pelaku Adi di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).
Korban yang sudah terperdaya, akhirnya mau untuk menyebutkan PIN ATM miliknya saat diminta pelaku. Di situlah, pelaku menguras saldonya hingga Rp110 juta.
“Saya dan Adi masing-masing dapat Rp40juta, sopir (Abdul Rasyid) Rp10 juta dan dua lainnya masing-masing Rp8 juta,” ujarnya.
Mereka mengakui saling kenal satu sama lain di Jakarta. Menurut Adi, kejahatan seperti ini banyak dilakukan di Jakarta. Di Kota Semarang sendiri, dia mengakui sudah menimbulkan 3 korban lain. Nominal kerugiannya variatif, rata-rata puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyebut para pelaku ditangkap setelah korban melapor. “Kami masih dalami termasuk mengembangkan pelaku lain di komplotan ini,” katanya. Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka kejahatan sebagaimana Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. (INT)