Dodi Antoni : Pembangunan Drainase di Dusun II Hessa Air Genting Rp. 82.857.000, Dari Dana Desa Tahun 2023 Diduga Buang Anggaran

Dodi Antoni : Pembangunan Drainase di Dusun II Hessa Air Genting Rp. 82.857.000, Dari Dana Desa Tahun 2023 Diduga Buang Anggaran

Asahan, Berita Merdeka Online – Diduga pembangunan pelaksanaan di Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dalam kegiatan pembangunan Drainase+Plat Beton 1 Unit yang berlokasi di Dusun II dengan volume 120 bersumber dari Dana Desa (DD) dengan anggaran Rp. 82.857.000,- hanya membuang anggaran tidak berguna karena hanya membuat penggenangan air saja.

Seharusnya pembangunan drainase tersebut tidak terputus dilanjutkan ke tempat pembuangan paret besar yang berada di jalan kampung agar tidak tergenang namun pembangunan drainase tetap saja di lakukan diduga hanya untuk mengambil keuntungan semata dengan volume 120 Meter menelan DD hampir 83 juta.

Dikonfirmasi awak media Basri Kepala Desa Hessa Air Genting bersama Firman perangkatnya di warung SPBU pinggir jalan Hessa tidak nyambung saat dikonfirmasi pada tanggal 11 Desember 2023, Kades Basri yang hanya diam berbicara beberapa kata saja selebihnya firman perangkat desa yang menjelaskan tentang curhatan beliau mengatakan saya adalah Ketua Gowa Kabupaten Asahan kemudian menyebut nama-nama oknum wartawan seperti Miko dan menjelaskan latar belakang awak media Dodi Antoni. Padahal saya pribadi tidak kenal dengan beliau.

Terpisah, DODI ANTONI Ketum DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Kabupaten Asahan pada. Jum’at.(22/12/2023) mengatakan, sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo untuk memantau/mengawasi setiap anggaran yang masuk ke Desa-Desa untuk anggaran infrastruktur dan anggaran pemberdayaan masyarakat.

” Namun, patut untuk diduga Basri kades hessa air genting terindikasi korupsi, karena saya dan tim melihat langsung kelokasi bahwa memang benar pembangunan Drainase tersebut diduga sia-sia dan tak berguna”, ucapnya.

Lanjutnya, Saya berharap kepada Kejari, Inspektorat dan Unit Tipikor Kabupaten Asahan untuk segera mengecek kelokasi langsung, mohon diperiksa secara rinci apakah benar panjang volume hanya 120 meter dengan menelan anggaran hampir 83 juta”, cetusnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *