DIY, BERITA MERDEKA Online – Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Yogyakarta langsung bebas usai mendapat remisi khusus Natal pada perayaan Natal tahun 2023 ini, Senin (25/12/2023). Ada belasan lainnya juga mendapat remisi. Kepala Lapas Perempuan Evi Loliancy menuturkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor:PAS-2134.PK.01.05.05 Tahun 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dr.Reynhard Silitonga, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana Kristen dan Katolik.
“Remisi ini kami berikan pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12/2023) ini,” tuturnya, Senin (25/12/2023). Evi mengatakan setidaknya ada 28 warga binaan pemasyarakatan Lapas Perempuan Yogyakarta memeluk agama Kristen dan katolik. Mereka mendapatkan remisi khusus Natal sesuai dengan masa tahanan masing-masing.
Dari 28 narapidana beragama Katolik dak Kristen tersebut, 13 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian rincian 1narapidana mendapatkan 15 hari, 11 sebelas narapidana memperoleh 1 bulan, dan 2 bulan remisi untuk 1 narapidana.
Kemudian 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas. 1 dari dua orang narapidana yang langsung bebas ini sudah menjalani cuti bersyarat (CB) dan 1 narapidana sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda di Lapas tersebut.
“Ini merupakan kebijakan biasa setiap perayaan hari besar,” katanya. Menurutnya, pemberian remisi kepada warga binaan bukan cuma-cuma diberi oleh pemerintah. Remisi ini sebuah apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. (INEWS)