Hal ini berkenaan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 di mana ada musim mudik dan balik. ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
“Ya, tentu akan ada sanksi untuk setiap pelanggaran, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, mungkin berupa teguran, dan bertahap,” kata Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani, Minggu (24/12/2023).
“Tidak boleh, mobil dinas hanya untuk kepentingan kedinasan/ yang berhubungan dengan kedinasan.”
Fitri menjelaskan, terdapat peraturan di Perwal Kota Yogyakarta No 46 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, pada pasal 7 ayat 1.
“Ya tentunya mengingatkan kembali untuk penggunaan kendaraan dinas agar sesuai aturan yang berlaku, hal tersebut pernah saya sampaikan pada saat rapat dinas yang dipimpin Pj Walikota bersama Sekda dan dihadiri seluruh Asisten, Kepala Perangkat Daerah /unit kerja/ BUMD, Mantri Pamong Praja, dan Staf Ahli,” pungkasnya. (TIM)