Inspektorat Kota Yogyakarta Ingatkan Larangan Gunakan Kendaraan Dinas Saat Liburan Nataru

YOGYAKARTA, BERITA MERDEKA Online – Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Hal ini berkenaan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 di mana ada musim mudik dan balik. ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

“Ya, tentu akan ada sanksi untuk setiap pelanggaran, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, mungkin berupa teguran, dan bertahap,” kata Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani, Minggu (24/12/2023).

“Tidak boleh, mobil dinas hanya untuk kepentingan kedinasan/ yang berhubungan dengan kedinasan.”

Fitri menjelaskan, terdapat peraturan di Perwal Kota Yogyakarta No 46 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, pada pasal 7 ayat 1.

“Ya tentunya mengingatkan kembali untuk penggunaan kendaraan dinas agar sesuai aturan  yang berlaku, hal tersebut pernah saya sampaikan pada saat rapat dinas yang dipimpin Pj Walikota bersama Sekda dan dihadiri seluruh Asisten, Kepala Perangkat Daerah /unit kerja/ BUMD, Mantri Pamong Praja, dan Staf Ahli,” pungkasnya. (TIM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *