JAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Istana mengkonfirmasi menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial EH. Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
“Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Presiden,” kata Ari di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (4/12/2023).
Ari menyebut, surat pengunduran diri tersebut masuk pada Senin (4/12/2023). “Disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ucapnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenkumham EH sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Wamenkumham KPK juga menetapkan asisten pribadinya sebagai tersangka yakni YAR dan YAM. Sementara untuk satu tersangka lainnya belum diumumkan.
Ditetapkan sebagai tersangka, Wamenkumham, YAR, dan YAM sendiri telah mengajukan praperadilan terhadap KPK. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Pimpinan KPK. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, perkara tersebut akan diadili oleh hakim tunggal Estiono, Senin (11/12/2023).
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa. Dalam laporan itu, EH disebut menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi YAS dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. (INT)