Asahan, Beritamerdekaonline.com – Terkait kasus perangkat desa Oknum Anto Kepala Dusun (Kadus) III Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan yang diduga ikut berkampanye mendukung salah satu caleg diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Paringgonan Siregar tidak bisa dikonfirmasi diduga tidak berani mengambil komentar,Selasa.(05/12/2023).
Adapun, 115 (Seratus Lima Belas) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara yang dilantik berdasarkan Pengumuman Bawaslu Republik Indonesia tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor :2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yaitu:
Bawaslu Kabupaten Asahan:
1. Arif Hidayat
2. Christina Sitorus
3. Khoimaidi Hambali Siambaton
4. Manat Sitohang
5. Paringgonan Siregar
Sebelumnya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak di balas dan ditelepon tidak mengangkat kemudian dikonfirmasi awak media dan rekan di kantor Bawaslu Kabupaten Asahan tidak ditempat pegawai/anggota pengamanan yang berjaga mengatakan ada kegiatan di kantor Kesbangpol lalu awak media menelusuri ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Asahan juga tidak ada, salah satu pegawai/staf mengatakan belum datang.
Pantauan awak media di lapangan, diduga Kantor instansi terkhusus Bawaslu Kabupaten Asahan 5 orang sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Di Kabupaten Asahan diduga tidak kooperatif, tidak transparan dan tidak terbuka dalam hal informasi untuk lembaga dan awak media apalagi untuk ke masyarakat. (DODI ANTONI)