Bone, Sulawesi Selatan – Berita Merdeka Online – Sejumlah warga desa buareng Kabupaten Bone kecamatan ka juara mengeluhkan aktivitas penambangan galian C ilegal di daerah tersebut. Meski sempat berhenti saat ada larangan dari stansi terkait, penambangan itu kembali muncul beberapa bulan terakhir.
“Warga Desa buareng Kecamatan Ajuara mengatakan bahwa warga di desanya bahkan pernah ingin melakukan demo.
“penambangan galian C yang ada di Kali sungai tangka Bone kami khawatir akibat adanya penambangan, tepi aliran sungai akan longsor dan bisa mengancam lahan warga,” Kata warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada Awak media,selasa (26 /12 /2023).
“Selain mengancam lahan pertanian, longsor juga mengancam pemukiman warga setempat yang berada di sisi sungai muara.
“saat dikonfirmasi kepala desa buareng di kediamannya menjelaskan bahwa pertambangan tersebut sementara Dalam pengurusan ijin namun kegiatan menambang terus berlanjut.
“sementara pemerintah menjelaskan
Apabila penambang yang tidak memiliki Ijin Amdal atau IKL-UPL, Berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat 1 UUPPLH, saksi pidana tiga tahun penjara atau denda Rp. 3.000.000.000.
Selain tidak mengantongi Ijin, warga juga menjelaskan, bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat mengganggu masyarakat Desa buareng, karena lokasi galian C tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga.
“Aktivitas Tambang Pasir (Galian C) sangat mengganggu masyarakat sekitar, karena lokasinya hanya berjarak beberapa ratus meter dari pemukiman warga”, ucapnya
Akibat dari aktivitas Tambang Pasir yang terlalu dekat dengan pemukiman warga, tentu dapat menimbulkan pencemaran udara dan kerusakan lingkungan. (Tim)