JAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia. Khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Yakni tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menteri Teten mengingatkan platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia.
Menyusul setelah menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia. Dimana untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah. Dengan memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” kata Menteri Teten lewat keterangannya, Senin (11/12/2023).
Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo. Pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
”Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya. Atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya,” ucap Menteri Teten.
“Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi. Supaya tidak menjual barang ilegal,” katanya.
Ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. “Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal,” kata MenKopUKM.
Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.
“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” ujarnya.
TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10/2023). Setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran.
Dalam pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.
TikTok menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS. Nilai itu sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.(INT)