TEBO, JAMBI, BERITAMERDEKAONLINE.COM -Sidang Vonis Perkara tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur yang dibacakan oleh Hakim ketua sidang, Diah Astuti Miftafiatun,pada Senin, (11/12/2023) di Pengadilan Negeri Tebo, Provinsi Jambi, menuai kecaman dari pihak keluarga korban.
Pasalnya terdakwa Budi, pelaku pemerkosa anak dibawah umur di salah satu kecamatan di Kabupaten Tebo hanya divonis 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, hal tersebut terkesan tidak sebanding dengan perbuatannya.
Dalam pembacaan putusan, Budi telah terbukti secara sah melakukan persetubuhan anak dibawa umur dan melanggar undang- undang perlindungan anak.
Sebelumya, terdakwa Budi dituntut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 Juta.
Saat sidang putusan ternyata majelis hakim PN Tebo menjatuhkan hukuman terhadap terdakwah Budi selama 3 bulan kurungan dan denda RP, 30 juta, jika terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan kurungan tambahan 1 bulan, dan membebankan terdakwa dengan membayar uang perkara sebesar RP 2.000,.
Hal tersebut membuat JPU memilih pikir-pikir dulu sebab vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kita akan pikir-pikir dulu, karena vonisnya sangat jauh sekali dari tuntutan kita, apakah kita akan upaya lain nantinya,” kata Heri Anggara.
Sebab menurut Heri Anggara selaku (JPU) terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 1 ayat 1 tentang perlindungan anak.
“Ya terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancamannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Heri Anggara.
Ditempat terpisah, ayah korban mengaku kecewa dengan putusan hakim, menurutnya vonis yang di jatuhkan tidak sebanding dengan perbuatan Budi kepada anaknya.
“Saya sangat kecewa sekali dengan putusan hakim, anak saya sudah dirusak mas depannya namun hukumannya cuma 3 bulan, hukum rasanya tidak adil, terus kami selaku masyarakat kecil dan miskin ini mau mencari keadilan kemana lagi,” ujar ayah korban sambil menangis.
“Apakah harus hukum rimba saja, tutup ayah korban,” ujarnya.
Penulis : Moh Basori.