KEDIRI, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing saat ini ramai menjadi perbincangan karena suaranya yang sangat menggangu kenyamanan telinga, menyikapi kondisi demikian sat lantas Polres Kediri di pimpinan Kanit Kamsel Ipda Agus Widada beserta Anggota Unit Turjawali mengadakan penindakan knalpot brong karena melanggar aturan lalu lintas.
Disamping itu, aturan kebisingan knalpot telah diatur dalam peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkat kebisingan untuk kendaraan bermotor sudah diatur dalam perundang-undangan.
“Saat ini kami sedang mengamankan 15 unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, untuk itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena penggunaannya bertentangan dengan hukum dan berakibat rasa tidak nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” terang Ipda Agus Widada, Senin (18/12/2023).
Agung (26) salah satu warga saat dimintai pendapatnya mengatakan keberadaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari suaranya yang keras membuat telinga terasa sakit sehingga suasana menjadi tidak nyaman. Terlebih pengguna knalpot brong yang sedang melaksanakan konvoi beramai ramai dengan menggeber-geber sepeda motornya. (Mas Boor)