Status Pinjam Pakai Kantor Bawaslu DIY Diperpanjang, Pemda Berikan Penilaian Baik

YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM  – Kepala Sekretariat Bawaslu D.I. Yogyakarta Drs. Screning Yosmar Dano, M.Si memenuhi undangan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Rapat Koordinasi Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Pemda D.I. Yogyakarta dengan Bawaslu D.I. Yogyakarta berupa Tanah dan Bangunan di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 49 Mantrijeron Yogyakarta.

Pertemuan ini menjadi penting karena tidak terlepas dari status Pinjam Pakai Kantor Bawaslu DIY dari Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta. Rapat Koordinasi dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah D.I. Yogyakarta pada Rabu, 13 Desember 2023. Turut hadir pada kesempatan ini Sekretaris Daerah D.I. Yogyakarta Drs. Beny Suharsono, M.Si, Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD D.I. Yogyakarta, serta Direktur Utama Bank Pembanguan Daerah (BPD) D.I. Yogyakarta.

“Hari ini kita ingin kuatkan lagi tentang rencana status pinjam pakai peminjaman Barang Milik Daerah antara Pemda D.I. Yogyakarta dengan Bawaslu D.I. Yogyakarta berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan No. 49 Kalurahan Matrijeron, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Surat tata naskah sudah kita siapkan, ini menjadi bagian dari tertib administrasi kita. Kami harus menyelesaikan semua ini supaya bisa memiliki nilai manfaat antara Bawaslu D.I. Yogyakarta dan Pemerintahan Daerah D.I. Yogyakarta.

“Monggo nanti saling berkolaborasi, saling berkomunikasi,” ujar Beny Suharsono dalam sambutan pembukaannya.

“Perjanjian ini sudah dua periode. Draf perjanjian sudah kami siapkan dan itu sudah melalui koreksi dari Biro Hukum dan Tata Pemerintahan Setda D.I. Yogyakarta, sehingga kami mohon agar hari ini dapat diselesaikan mengenai penandatangan perjanjiannya,” sambung Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD D.I. Yogyakarta yang menjelaskan terkait tata cara penandatangan naskah perjanjian.

Kepala Sekretariat Bawaslu D.I. Yogyakarta Drs. Screning Yosmar Dano, M.Si menghaturkan rasa terima kasih atas terjalinnya kerja sama yang baik antara Pemda DIY dan Bawaslu D.I. Yogyakarta selama ini. “Kami berterima kasih dan bersyukur Bapak Sekda di tengah kesibukannya bersedia meluangkan waktu untuk menerima kami dari Bawaslu untuk kepentingan kelanjutan pemanfaatan gedung pinjam pakai milik Pemda D.I. Yogyakarta. Selama lima tahun ini kami telah dibantu oleh Pemerintah Daerah DIY, dan bersyukur kami mendapatkan catatan baik sehingga kami diijinkan untuk perpanjangan kembali penggunaan gedung selama lima tahun ke depan, ungkapnya.

Pertemuan ini diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Nomor 26/PERJ/SEKDA/XI/2023 dan Nomor 238/PL.03.02/YO/11/2023 oleh Sekretaris Daerah D.I. Yogyakarta dan Kepala Sekretariat Bawaslu D.I. Yogyakarta. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, status pinjam pakai tanah seluas ± 1.662 m2 dari luas keseluruhan 2.915 mberdasarkan Sertifkat Hak Pakai Nomor 000014 seri AZ 043039 tanggal 18 April 2007 atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta bangunan gedung dengan luas ± 783,75 mdari luas keseluruhan 1.283 mdiperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak 02 Januari 2024 sampai dengan 01 Januari 2029. (INT)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *