KOTIM, BERITAMERDEKAONLINE.COM -Viralnya video pemalakan dan bully disalah satu sekolah dikotim yang beredar di medsos beberapa hari yang lalu menimbulkan kesedihan dan keresahan oleh pihak sekolah, Kamis (14/12/2023).
Orang tua /wali siswa baik itu pelaku maupun pihak korban bullying yang,ternyata permasalahan ini sudah diselesaikan oleh pihak sekolah dengan orang tua/wali siswa secara damai dan kesepakatan dari orang tua/wali siswa itu sendiri, tapi setelah dua hari berdamai malah video tersebut beredar dimedsos tanpa konfirmasi ke pihak sekolah.
Adapun kronologis pembullyan ini terjadi pada saat jam istirahat,yang mana sewaktu ulangan semester siswa memang di ijinkan membawa Hand phone(HP).
Saat dikonfirmasi oleh awak media, kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak sekolah untuk mendampingi permasalahan ini yaitu Iin Handayani, SH mengatakan bahwa pembullyan ini terjadi hari Rabu tanggal 6/12/2023, dan tidak ada siswa yang melapor pada saat kejadian.
Pihak sekolah baru mengetahui kejadian ini pada Rabu malam dari group, kemudian pihak sekolah menelpon semua orang tua/wali siswa baik itu korban dan pelaku untuk hadir kesekolah pada hari Kamis 7/12/2023.
Keesokan harinya orang tua/wali siswa baik itu pelaku dan korban datang ke sekolah, yang awalnya mereka marah setelah mengetahui latar belakang pelaku dilingkungan keluarga nya memprihatinkan akhirnya orang tua/wali siswa tersebut memaafkan korban.
Dengan pertimbangan satu orang siswa dipindahkan supaya tidak mendapatkan KDRT lagi dilingkungannya. Dan dibuatlah pernyataan damai.
Selanjutnya menurut kuasa hukum pihak sekolah mengatakan bahwa anak ini sebagian ada yang masuk kategori inklusi.
Pada hari Sabtu tiba-tiba beredar dimedsos di dua akun IG yaitu Sampit update dan Sampit go walaupun diblur, koq yang malah membully ini orang dewasa jadinya tanpa memikirkan dampak negatif baik itu dari segi mental dan psikologis anak. Karena walaupun anak ini salah,toh mereka juga punya hak untuk mendapatkan perhatian, belajar dan perlindungan anak dan Itu sudah jelas tertuang dalam UU perlindungan Anak.
Saat mengekspos juga mereka tanpa konfirmasi ke pihak sekolah, bahkan ketika diundang pihak sekolah salah satu akun sampitgo tersebut malah melakukan pengancaman akan membuat part 2 nya, seakan-seakan kebal hukum.
Padahal tanpa disadari ini sudah masuk ranah pelanggaran UU ITE dan UU perlindungan Anak.
Orang tua/wali siswa serta pihak sekolah keberatan dengan kejadian ini hingga mengambil inisiatif untuk melaporkan kejadian ini ke polres Kotim,Dan mengharapkan agar ditindak sesuai dengan hukum serta UU yang berlaku.”
Untuk video ini rekamannya sebenarnya HP nya milik korban yang sengaja direkam oleh pelaku. sampai ada salah satu wali siswa yang melapor ke pihak lain karena Miss komunikasi karena anaknya tidak memberi tau bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan secara cepat tanggap.
Saat disambangi oleh dinas pemberdayaan perlindungan perempuan dan Anak, serta unit perlindungan perempuan dan anak polres Kotim, Anak-anak tersebut tetap akrab setelah kejadian itu. Imbuh kuasa Hukumnya.(Niko)