DIY, BERITA MERDEKA Online – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Iklan Di Media Cetak / Elektronik pada Pemilu 2024, di Hotel Melia, Kota Yogyakarta, Senin (15/1/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Rapat koordinasi dihadiri Komisioner KPU DIY, kota dan kabupaten, Bawaslu, para pengurus Partai se-DIY, tim Kampanye Capres/Cawapres dan awak media.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dalam sambutannya menyampaikan, agenda KPU DIY sebelumnya adalah memanggil pemangku kepentingan baik Pemda atau Polda, untuk penentuan lapangan mana yang digunakan untuk kampanye. Saat ini kata Ahmad Shidqi, rapat koordinasi persiapan iklan di media serta penjadwalan kampanye rapat umum.
“Dalam melaksanakan kampanye pemilu dilakukan beberapa cara seperti, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan,” kata Ahmad Shidqi.
Ahmad menjelaskan, pada 21 Januari mendatang hingga 10 Februari 2024, adalah memasuki jadwal Kampanye Rapat Umum dan Iklan di media, dan diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023.
“Terkait itu, aturan iklan kampanye pemilu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dari pasal 39-45,” katanya.
Sekedar informasi, durasi dan Frekuensi Iklan Kampanye yakni :
a. Media Cetak
1) jumlah penayangan Iklan Kampanye yang dimuat di media cetak untuk setiap Pasangan Calon paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye;
2) jumlah, ukuran dan frekuensi Iklan Kampanye disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan tarif iklan media cetak yang berlaku;
3) Iklan Kampanye Pasangan Calon dapat dimuat bersamaan dalam 1 (satu) halaman di edisi yang sama atau saling bergantian di edisi selanjutnya; dan
4) penentuan ukuran dan frekuensi Iklan Kampanye ditentukan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan dan keberimbangan bagi Pasangan Calon.
b. Media Televisi
1) jumlah penayangan Iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye;
2) jumlah dan frekuensi Iklan Kampanye disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan tarif iklan media televisi yang berlaku;
3) Iklan Kampanye Pasangan Calon dapat ditayangkan bersamaan dalam 1 (satu) Hari yang sama atau saling bergantian di hari selanjutnya; dan
4) penentuan alokasi, frekuensi penayangan, dan jadwal (placement) ditentukan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan dan keberimbangan bagi Pasangan Calon.
c. Media Radio
1) jumlah penayangan Iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot, berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye;
2) jumlah dan frekuensi Iklan Kampanye disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan tarif iklan media radio yang berlaku;
3) Iklan Kampanye Pasangan Calon dapat ditayangkan bersamaan dalam 1 (satu) Hari yang sama atau saling bergantian di hari selanjutnya; dan
4) penentuan alokasi, frekuensi penayangan, dan jadwal (placement) ditentukan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan dan keberimbangan bagi Pasangan Calon. (TIM)