Mantan Ketua KPK Diperiksa Selama Tiga Jam, Polisi Belum Kunjung Melakukan Penahanan

JAKARTA, BERITA MERDEKA Online – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah rampung diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Usai diperiksa, Firli masih belum ditahan. Firli Bahuri diketahui keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024)  pukul 12.10 WIB.

Dia keluar tidak melalui lobi Bareskrim, melainkan dari pintu Sekretariat Umum (Sektum) yang merupakan bukan jalanan umum bagi tamu dari luar Mabes Polri.

“Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih,” ujar Firli. Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas saksi.

“Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan,” ujarnya

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah memutuskan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar etik terkait pertemuannya dengan SYL. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Firli mengaku telah memberikan seluruh keterangan tambahan kepada pihak penyidik. “Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih,” ujar Firli. Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas saksi.

“Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan,” ujarnya  Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah memutuskan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar etik terkait pertemuannya dengan SYL. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK. (INT)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *