Oknum Guru Honor Warga Sleman Ini Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Siswanya

Dokumen Inews

YOGYAKARTA, BERITA MERDEKA Online – Seorang Guru SD di Yogyakarta berinisial JL (24) diduga melakukan pencabulan terhadap 15 siswanya. Polresta Yogyakarta melalui Satreskrim menetapkan oknum guru honorer sebagai tersangka.

Sebelumnya, sebanyak 15 siswa dan siswi yang diduga menjadi korban pencabulan. Namun, setelah pemeriksaan, hanya lima korban yang memenuhi unsur pidana.

“Korban yang memenuhi unsur pidana sebanyak lima, yaitu empat laki-laki dan satu perempuan,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Senin (15/1/2024).

Kapolresta Yogyakarta mengatakan, para korban berada di rentang usia 11 sampai 12 tahun. Polisi menyebut pelaku mulai melakukan aksinya sejak 1 Agustus hingga Oktober 2023 silam.

BACA JUGA : Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Peredaran Obat-Obatan Terlarang – Berita Merdeka Online

Sementara itu, polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat (12/1/2024) di kediamannya di wilayah Sleman. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, sehari setelahnya JL kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Aditya menyebut tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan memegang area vital para korban. Bahkan, dalam aksinya itu, pelaku sampai mengancam dengan meletakkan pisau di leher korban.

“Dengan modus tersangka sebagai guru mendekati, berbincang, akrab dengan korban, kemudian tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut,” jelasnya.

Pelaku diancam dengan pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang as perubahan kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (TIM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *