Polda Riau Berikan Tindakan Tegas Dan Terukur, Kepada Pelaku Begal Yang Mengakibatkan Korbannya Tewas

PEKANBARU, BERITA MERDEKA Online – Polda Riau berhasil bekuk TS alias Iyal, seorang jambret yang tak segan-segan melukai korbannya. Akibat aksinya di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu pada akhir Desember lalu, salah seorang korban meninggal dunia dan satu lainnya dalam kondisi kritis.

Ternyata pria 43 tahun itu merupakan seorang residivis dan berhasil dibekuk polisi pada 29 Desember 2023 lalu di Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai.

Saat penangkapan, dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan, tersangka melakukan perlawanan hingga petugas melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.

“Pelaku ini tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Kini rekannya berinisial S tengah kita buru dan masuk dalam DPO,” ujarnya dalam temu pers bersama Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Beri Juana Putra, dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, Rabu (3/1/2024).

Dirinci Asep, korban dalam kasus tersebut adalah Siswati (61) yang saat itu sedang berkendara. Sementara akibat kejadian itu korban mengalami luka robek di bagian kepala dan meninggal dunia. Sementara Lia Prahesti (25) yang saat itu mengemudikan motor yang ditumpangi Siswati mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit.

Menurut Kombes Hery, aksi jambret ini terjadi secara mendadak. Dimana dua pelaku menarik tas yang dibawa korban. Korban berusaha mengejar dua pelaku, namun naas, keduanya justru mengalami kecelakaan di depan sebuah warung bakso di Jalan Rokan V.

“Sebelumnya melakukan aksinya TS dan S mengikuti korban dari belakang. Kemudian melihat kesempatan keduanya langsung melancarkan aksinya dan eksekutor adalah TS,” bebernya.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (RIFKHI)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *