Brebes, Berita Merdeka Online – Jajaran Polsek Bumiayu Polres Brebes menggencarkan sosialisasi dan penindakan penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan di jalan raya, Sabtu(13/1/2024).
Kegiatan tersebut dimulai pukul 21.00 WIB,Kapolsek Bumiayu AKP Kasam,SH memimpin langsung anggota SPK I dan anggota Pos Lantas Bumiayu, dengan sasaran warga masyarakat pengguna Jalan Pangeran Diponegoro Bumiayu.
Jajaran Polsek Bumiayu dan Pos Lantas Bumiayu selain mensosialisasikan aturan penggunaan knalpot,juga memberikan teguran dan peringatan serta penilangan terhadap para pelanggar.Melalui operasi penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut,ada 21 pelanggar dengan barang bukti sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq, SIK, melalui Kapolsek Bumiayu AKP Kasam, SH mengatakan, razia digelar karena knalpot tidak standar alias brong, sudah banyak dikeluhkan masyarakat karena sangat bising dan yang jelas tidak sesuai dengan spesifikasi teknis melanggar Undang-undang.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1: bahwa setiap pengendara yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, seperti: Kaca Spion,Lampu Utama,Lampu Rem, Klakson,Pengukur Kecepatan dan Knalpot dipidana dengan Pidana atau Denda/ di Tilang,” jelas Kapolsek Bumiayu. (Wawan Bambang AK)