Bangunan Pabrik Sitaan Kejagung RI Habis Digerogoti Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

Foto : Bangunan Pabrik PT. Elite Paper Indonesia sitaan Kejagung Republik Indonesia dalam perkara Tipikor LPEI kini hampir rata dengan tanah hanya tinggal sepotong kecil bangunan tersisa

PURWAKARTA, Berita Merdeka Online – Perusahaan PT. Elite Paper Indonesia, yang saat ini masih berstatus sitaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hanya tinggal sebuah nama.

Pasalnya bangunan PT. Elite Paper Indonesia yang beralamat di Jl Raya Sadang – Subang KM 18, Desa Cipinang RT 11/ RW 03, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat yang semula begitu kokoh, namun setelah menjadi sitaan Kejagung Republik Indonesia, kini bangunan pabrik tersebut hampir rata dengan tanah karena di grogoti oleh ulah oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, entah kemana perginya puing -puing bangunan tersebut seperti ada pembiaran.

Hilangnya bangunan perusahaan pabrik kertas yang menjadi sitaan Kejagung Republik Indonesia tersebut mengundang tanda tanya, seolah-olah bangunan pabrik tersebut tidak bertuan, seperti bangunan yang terbuat dari kayu habis di grogoti oleh rayap sedikit demi sedikit sehingga lama kelamaan habis hampir rata dengan tanah, seolah – olah dibiarkan begitu saja oleh berbagai pihak.

“Entah ini menjadi tanggung jawab siapa, seolah-olah bangunan ini tidak bertuan dan di biarkan begitu saja oleh berbagaipihak, Ini merupakan barang rampasan Negara berasal dari Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)”. Ungkap salah satu warga yang melintas, yang enggan di sebut namanya. Kamis (29/2)

Menurutnya, dalam papan nama yang berada di lingkungan perusahaan tersebut bertuliskan, Tanah dan Bangunan ini telah disita oleh penyidik Kejagung Republik Indonesia Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor: 59/pen.pid/2022/PN.Pwk tanggal 2 Maret 2022. Dalam perkara TPK/TPPU LPEI AN. Tsk Johan Darsono Di Desa Cipinang SHGB No 1 Seluas 199.402 M2. Jelasnya

Dilansir dari Antaranews.com, Pada Johan Darsono Group, ada PT Elite Paper Indonesia menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp 200 miliar. PT Everbliss Packaging Indonesia menerima pembiayaan Rp200 miliar. PT Mount Dreams Indonesia menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp645 miliar.

Selanjutnya, PT Gunung Geliat menerima 30 juta dolar AS setara Rp345 miliar (kurs Rp11.500). PT Kertas Basuki Rahmat menerima pembiayaan 45 juta dolar AS atau setara Rp460 miliar (dengan kurs Rp11.500).

“Untuk grup Johan Darsono total fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh LPEI senilai Rp2,1 triliun,” ujar Leonard

Leonard menambahkan, pemberian fasilitas kredit itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun.

Nilai kerugian negara itu kemungkinan masih bisa bertambah. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan.

“Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Leonard.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *