DiDuga Kuat Korlap Proyek Menghalangi Tugas Wartawan Hingga Mengakibatkan Wartawati Di Kobar Terluka

Beritamerdekaonline.com, Pangkalan bun/Kobar – Seorang yang mengaku sebagai Korlap Proyek di Kumai Mengamuk Membabi-buta Memukul dan menghantam Papan pengumuman saat proyek pengerjaan Dermaga di kumai didatangi Wartawan, Kamis (01/02/2024) sekitar pukul 16:00 WIB.

Diduga kuat korlap proyek pengerjaan Dermaga yang tanpa papan pengumuman/papan proyek berupaya keras untuk menghalang-halangi tugas wartawan.

Saat awak media ini bersama rekan nya seorang wartawati dari media online Koranpemberitaankorupsi.net mendatangi proyek pembangunan Dermaga di belakang pasar ikan kumai kecamatan kumai kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) provinsi Kalimantan tengah menjadi korban amukan yang mengaku sebagai korlap proyek.

Awalnya kedua wartawan tersebut tengah mengambil visual proyek yang sedang dikerjakan, tiba-tiba seseorang datang mengatakan “jangan di Photo-photo” ungkapnya.

Dan awak media inipun bertanya “kenapa ga bisa di photo” kami dari media.

Lalu pria tersebut mengatakan, tunggu sebentar saya panggil orangnya, tandas nya.

Tidak berapa lama seorang pria datang menghampiri awak media dan mempertanyakan darimana, lalu awak media ini beserta rekannya mengatakan dari media sembari menunjukkan Kartu Tanda Anggota Pers.

Lalu pria tersebut mengaku kalau dirinya sebagai pengawas dan korlap proyek tersebut dan akhirnya awak media inipun mempertanyakan terkait papan proyek dan terkait hal proyek tersebut.

Tidak berselang lama tiba-tiba yang mengaku korlap tersebut marah-marah hingga membabi-buta sambil mengatakan dilarang masuk ke proyek tersebut apalagi mengambil visual.

“Jangan sembarangan masuk kesini,disini dilarang masuk, kalian kayak PPTK aja, jangan main-main dengan saya” ucap yang mengaku korlap proyek sambil memukul papan plang himbauan dan membanting hingga mengenai bahu sebelah kiri seorang wartawati.

Dari perbutan yang mengaku korlap tersebut diduga kuat merupakan upaya menghalang-halangi tugas dan fungsi wartawan dalam mengedukasi publik sekaligus sebagai kontrol sosial.

Diminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dewan Pers agar menindak tegas pelaku yang mencoba dan berupaya menghalang-halangi tugas wartawan sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999 tentang pers. (Ronny)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *