Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com – Merasa berhak untuk mengambil BPKB, karena telah melunasi angsuran kredit atas pembelian sepeda motor Honda Cb 150 Verza tahun 2020 dengan tenor angsuran selama 30 bulan, malah nasabah Perusahaan Pembiayaan FIF Group Cabang Sibuhuan di Tuding membawa kwitansi palsu.
Hal demikian di ungkapkan Anisah selaku Nasabah FIF asal Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ulu Barumu. kabupaten Padang Lawas kepada awak media saat di Sibuhuan, Kamis 30 Januari 2024.
Dijelaskannya” Kami ingin mengambil BPKB Sepeda motor ke FIF Grup cabang Sibuhuan, dan awalnya kami terlebih dahulu mengkonfirmasi salah satu petugas lapangan, dia menyebutkan saya harus menyiapkan uang denda sebesar Rp 800.000,- dan langsung datang ke kantor, namun karena uangnya baru ada esok harinya maka saya jawab iya, saya datang besok ” ungkap Anisah.
Lebih lanjut di jelaskan, ke esokan harinya saya datang ke kantor FIF Grup cabang Sibuhuan dan membawa uang tersebut, namun kasir menjelaskan kepada saya bahwa BPKB belum bisa saya ambil karena masih ada tunggakan 4 bulan lagi, ditambah denda keterlambatan sebesar 11 juta rupiah. Saya terkejut mendengarnya lalu saya menunjukkan kwitansi pembayaran yang saya bawa, malah petugas menyebutnya itu kwitansi palsu.
Kalau memang itu kwitansi palsu kenapa hanya 4 bulan saja yang tidak masuk harusnya semua kwitansi itu palsu karena sejak awal kolektor yang datang ke rumah.? “ungkap Anisah.
Dia juga menambahkan ” dan kalau masih ada tunggakan kenapa tidak ada yang menagih atau menarik speda motor saya. Secara logika selama masih ada tunggakan perusahaan pasti selalu mengutus anggotanya untuk menagih atau menarik sepeda motor ini malah saya yang disuruh buat laporan ke polisi menulusuri anggotanya dimana letak tanggung jawab FIF terhadap anggotanya”. Tandas Anisah.
Kepala Cabang FIF Mahfuddin Sofwan saat di komfirmasi salah satu wartawan Media Online, Menjelaskan ” kita sudah cek di data, denda atas nama tersebut tertera sebanyak 11 Juta Rupiah dan tunggakan yang belum di bayarkan sebanyak 3 bulan. Nasabah harus melunasi tunggakan dan denda tersebut kalau ingin mengambil BPKB paparnya.dan terkait tunggakan uang belum masuk ibu buat laporan polisi biar di proses kolektornya” ungkap Kacab tersebut. (Bonardon)