GROBOGAN, Berita Merdeka Online – Sebanyak sembilan orang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polres Grobogan saat sedang melakukan kegiatan judi sabung ayam di sebuah halaman kosong di Jalan Raya Semarang – Purwodadi, Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan pada Selasa (27/2/2024).
Pelaku yang diamankan antara lain St (41), Sd (53), Sn (61), Sp (40), Sb (47), Dt (53), Sj (44), Ar (44), dan My (43), berasal dari beberapa daerah di Grobogan.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan aktivitas judi sabung ayam ini bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Polres Grobogan.
Selain menangkap sembilan pelaku, Polres Grobogan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan ekor ayam jago, sepuluh kurungan ayam, dan berbagai peralatan judi sabung ayam lainnya.
Modus operandi para pelaku adalah mengadu dua ekor ayam jantan yang bertaji sambil mempertaruhkan uang dengan tujuan mencari keuntungan sebagai mata pencaharian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun. (Kus)