SEMARANG, Berita Merdeka Online – Ratusan pengemudi taksi online dari Aliansi Driver Online Jateng Bersatu menyelenggarakan aksi damai di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (28/2/2024).
Dalam aksinya, mereka menyoroti ketidakpatuhan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim terhadap Surat Keputusan Gubernur Nomor 974.6/36 Tahun 2023 yang menetapkan kenaikan tarif.
Sambil berorasi, peserta aksi membentangkan spanduk dengan tuntutan yang jelas, seperti “Kembalikan Harga Diri Jawa Tengah” dan “Laksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.6/36 Tahun 2023.” Komunitas-komunitas pengemudi dari berbagai daerah di Jawa Tengah ikut serta dalam protes ini.
Koordinator Lapangan, Satria Bayu, menyampaikan ketidakpuasan pengemudi terhadap ketidakpatuhan aplikator terkait kenaikan tarif. Meskipun Surat Keputusan Gubernur telah dikeluarkan sejak November 2023 lalu, hingga 28 Februari 2024, belum ada tindak lanjut dari pihak aplikator. Tarif yang masih berlaku, seperti Grab Rp11.400, Gojek Rp11.000, dan Maxim Rp12.000, dianggap terlalu rendah oleh pengemudi.
“Dari bulan November sampai sekarang belum ada yang menjalankan dari aplikator manapun sampai tanggal ini. Yang kemarin dari Dishub sudah ditetapkan segera dilaksanakan maksimal tanggal 28, tapi sampai sekarang belum dijalankan sama sekali oleh 3 aplikator di Semarang,” ungkap Satria Bayu.
Pengemudi berharap agar pihak aplikator segera menyesuaikan tarif sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng untuk mengatasi permasalahan tarif yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
“Harapan kita besok sudah ada penyesuaian tarif dari aplikator,” tandasnya. (dik)