Satres Narkoba Polres Kobar Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Melalui Jasa Pengiriman JNE

KOTAWARINGIN BARAT, BERITA MERDEKA Online –  Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K.,M.I.K., melakukan kegiatan Press Release ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika, Rabu (21/2/2024) Pagi.

Kegiatan tersebut bertempat di Aula Polres Kotawaringin Barat, Pukul 09.15 WIB Jalan Pangeran Diponegoro Pangkalan Bun.

kapolres Kobar menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan Inisial AN (28) Tahun yang bertempat tinggal di Jalan Samari, Kel. Madurejo.

Selain Mengamankan pelaku, dari hasil pengungkapan kasus ini, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkotika berupa satu buah paket plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 46,05 gram, tiga kotak kertas Sigaret, satu buah Handphone, dan satu unit kendaraan dengan nomer rangka MH3UGO75OPK182136.

“Sat Resnarkoba Polres kobar telah mengamankan terlapor AN di sebuah Kantor Jasa Pengiriman JNE Jalan Sukma Kel. baru, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan menemukan di tangan sebelah kiri terlapor berupa satu buah Handphone, tidak kehabisan akal pihak kami membuka paketan yang diterima oleh pelapor dan disaksikan oleh pegawai JNE menemukan satu buah paket plastik hitam yang didalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bersih 46,05 gram,” Jelas AKBP Yusfandi

Dari hasil pemeriksaan kami, modus Korban membawa paket tersebut dengan menamakan spare part motor. Tersangka memperoleh Narkotika Ganja tersebut dari temannya yang berinisial BP yang berada di Medan dengan cara membeli setengah garis dengan berat kurang lebih 50 gram atau setengah ons dengan harga Rp. 750.000 dengan menggunakan transfer dan tersangka dengan inisial AN ini membeli barang haram tersebut untuk digunakan dirinya pribadi.

“Dengan ini Pasal yang disangkakan tersangka AN yaitu Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres Kobar. (Ronny)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *