Bawaslu Yogyakarta Bekerjasama Dengan BPD DIY Soal Pengelolaan Dana Hibah

DIY, BERITA MERDEKA Online – Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala
melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Bank BPD DIY Cabang Senopati. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Yogyakarta tahun 2024 khususnya penyaluran anggaran untuk operasional pada
Bawaslu Kota Yogyakarta, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan hingga
Pengawas TPS, Senin (25/3/2024).

Dalam sambutannya, Andie menyebutkan bahwa Bawaslu Kota Yogyakarta menerima
dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta dalam bentuk Dana Hibah langsung untuk
Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam pengelolaannya Bawaslu Kota Yogyakarta membutuhkan kerja sama dengan Bank yang sudah berpengalaman dalam hal penyaluran dana sampai dengan tingkat Pengawas Tempat Pengutan Suara (PTPS).

”Sebentar lagi tahapan Pilkada akan berjalan, seperti pembentukan badan adhoc dipertengahan April, sehingga Bawaslu Kota Yogyakarta sangat membutuhkan kerja sama dengan semua pihak termasuk BPD DIY. Semoga dengan kerja sama ini, pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar khususnya dari segi operasional dan penyaluran dana hibah hingga sampai pada Pengawas TPS” tegasnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu D.I. Yogyakarta Screning Yosmar Dano yang turut hadir mengungkapkan bahwa untuk pengaturan terkait bank hibah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masing-masing provinsi diberi kewenangan untuk memilih bank penampung dana hibah.

”Karena dana hibah ini bersumber dari APBD, maka kami memutuskan untuk pengelolaan keuangan hibah tingkat kecamatan sampai ke Pengawas TPS menggunakan bank BPD DIY” ujarnya.

Penandatanganan Kerja sama ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Ketua dan Plt. Kepala Sekretariat Bawslu Kota Yogyakarta serta jajaran pimpinan Bank BPD DIY Cabang Senopati.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. (TIM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *