Disebut Lakukan Pungli Biaya PKL Siswa, Kepala SMK Negeri 2 Lakukan Klarifikasi

Kepala SMKN 2 Meulaboh, Tarmidhi, S.ST, M.Si saat dikonfirmasi Beritamerdekaonline.com, di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).

ACEH BARAT, Berita Merdeka Online – Pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Meulaboh memberikan klarifikasinya atas pemberitaan di salah satu media online, yang menuding telah terjadi Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa yang akan melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) bagi siswa kelas 2, sebagai persyaratan siswa untuk mengikuti ujian nasional.

“Memang ada biaya yang kita kutip untuk biaya praktek kerja lapangan dengan jumlah bervariasi tergantung jaraknya seperti di Aceh Barat Rp.600.000,- , diluar Aceh Barat (Kabupaten Nagan Raya) sebesar Rp.650.000,- dan luar provinsi Aceh (Medan) sebesar Rp.3.000.000,-.”

“Pengutipan tersebut kita lakukan sesuai hasil rapat komite sekolah dengan wali siswa pada tanggal 24 Januari 2024, dan hal inipun sudah mendapat persetujuan dari wali siswa,” kata Kepala SMKN 2 Meulaboh, Tarmidhi, S.ST, M.Si saat dikonfirmasi Beritamerdekaonline.com, di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).

Tarmidhi yang didampingi Ketua Komite Sekolah Budiman, MPd., menyampaikan terkait pemberitaan disebuah media online yang menuding telah terjadi pungli atas biaya PKL siswa di SMK Negeri 2 Meulaboh, tidak mendasar dan telah mencemarkan nama baik sekolah. Karena apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur melalui hasil musyawarah antara komite sekolah dengan wali siswa pada Januari 2024 lalu, tentang sosialisasi dan rencana pelaksanaan PKL siswa tahun 2024.

“Dimana pada saat rapat tersebut wali siswa setuju dengan hasil keputusan rapat mengenai biaya praktek lapangan dan juga praktek kerja lapangan siswa dibantu pihak sekolah sebesar 25 persen,” kata Kasek SMKN 2 Meulaboh Tarmidhi sambil memperlihatkan hasil notulen rapat kepada awak media ini.

Tarmidhi melanjutkan, bahwa biaya PKL para siswa itu diperuntukkan untuk membayar transportasi guru pendamping sebanyak dua kali, dan ditambah untuk biaya monitoring pendamping sebanyak lima kali selama enam bulan masa PKL siswa tersebut. Sementara untuk yang akan melakukan PKL diluar provinsi Aceh (Medan- Sumatera Utara) sebesar tiga juta rupiah, membayar biaya pendamping selama enam bulan.

“Saya rasa dana ini sebenarnya paling minimal untuk biaya praktek kerja lapangan,” jelas Tarmidhi yang diamini Budiman selaku Komite Sekolah SMKN 2 Meulaboh.

Ia menuturkan bahwa apa yang diberitakan di media online yang menuding kutipan uang PKL sebagai pungli, dirasa keliru. Karena dalam PKL siswa ini bukanlah sebuah paksaan, tetapi telah disetujui oleh wali siswa.

“Jadi kalau ada wali siswa yang tidak setuju, seharusnya datang menemui pihak sekolah dan janganlah memberikan keterangan kepada wartawan sehingga timbul asumsi yang tidak baik bagi sekolah,” ungkap Tarmidhi.

Dan terkait kutipan uang Rp 100.000/siswa oleh pihak Ketua Komite Sekolah yang dituding pungli juga tidak benar. Karena dana itu adalah dana untuk biaya santunan sosial bagi siswa yang mengalami kemalangan seperti orangtuanya meninggal, siswa kecelakaan dan musibah lainnya. Dan dana tersebut disimpan pada bendahara komite, dan akan dipakai ketika ada keluarga siswa yang mengalami kemalangan.

“Nah, terkait adanya oknum wartawan yang membuat berita tersebut dikarenakan oknum wartawan media online tersebut ada meminta sejumlah uang yang jumlahnya sampai Rp.3.800.000,- , dengan dalih untuk biaya iklan. Terus terang kami pihak sekolah tidak ada dana sebesar itu untuk biaya buat iklan dimedianya, sebagaimana yang diminta oknum wartawan tersebut, dan atas pemberitaan tersebut yang menuding adanya pungli disekolahnya untuk biaya PKL siswa sudah mencoreng nama baik sekolah” imbuh Tarmidhi.

Abdurrahman salah seorang wali siswa yang anaknya ikut PKL menyampaikan persetujuannya, atas dilakukannya pungutan uang PKL itu.

“Bahwa pengutipan dana untuk biaya PKL siswa itu sudah melalui prosedur dengan rapat dengan pihak komite sekolah, dan saya selaku wali siswa merasa tidak keberatan dan mendukung apa yang telah dilakukan oleh pihak sekolah dan komite, jadi menurut saya selaku wali siswa tidak mempersoalkan soal kutipan tersebut karena biaya praktek tersebut sudah melalui prosedur dan bukan pungli namanya. Yang namanya pungli itu ada unsur pemaksaan, tapi ini tidak karena sudah melalui musyawarah Komite Sekolah dan wali siswa,”ujarnya.  (Almanudar)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *