Dugaan Pungutan Liar: Oknum Kecamatan Kikim Tengah Terlibat dalam Pengurusan Sporadik Tanah

Dugaan Pungutan Liar: Oknum Kecamatan Kikim Tengah Terlibat dalam Pengurusan Sporadik Tanah
Foto Istimewa

Lahat, Berita Merdeka Online – Oknum Kecamatan Kikim Tengah (Kimteng) Lahat diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pengurusan sporadik tanah. Sanderson Syafe’i, pemilik tanah di Desa Tanjung Aur, menyatakan bahwa dia diminta membayar sejumlah uang oleh pihak kecamatan saat mengurus pembuatan sertifikat tanah pada tanggal 4 Maret 2024.

“Saat saya datang ke Kantor Camat Kikim Tengah, saya langsung diarahkan oleh Camat ke bagian Kasi Pemerintah,” kata Sanderson Syafe’i, Minggu (10/3), saat diwawancarai oleh media di rumahnya.

Kasi Pemerintah yang’ berinisial R langsung memeriksa dokumen dan segera memprosesnya, Ketika ditanya mengenai biaya yang harus dibayarkan, R dengan lugas menyebutkan jumlah sebesar Rp 300 ribu. Namun, ketika ditanya mengenai dasar hukumnya, R hanya menjawab bahwa pembayaran tersebut bersifat sukarela dengan nada ragu, tambah Sanderson.

Setelah mendapat jawaban yang tidak memuaskan, Sanderson meminta R untuk meminta Camatnya hadir untuk memastikan kebenaran pungutan tersebut. Ternyata, Camat N dengan tegas mengakui adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh R.

;Pungutan liar ini meresahkan dan melanggar hukum. (Pasti akan merugikan masyarakat. Ketika Camat N diminta untuk mengembalikan uang yang diduga hasil dari pungutan liar untuk pembuatan sporadik yang sudah dipungut berdasarkan data tercatat, dia dengan tegas menolak.) Tambah Sanderson.

Hingga saat ini, proses pengurusan surat tanah milik Sanderson Syafe’i di Desa Tanjung Aur, Kikim Tengah, belum selesai. Hal ini tentu merugikan, apalagi Sanderson malah dituding oleh oknum Kecamatan tersebut sebaliknya, yaitu bahwa “kasus ini telah direncanakan”, tambah Sanderson.

Sanderson juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Penjabat (Pj) Bupati Lahat dengan menyertakan rekaman video saat terjadinya dugaan pungutan liar oleh oknum R. Dia berharap Pj Bupati Lahat dapat merespons laporan tersebut.

Sementara itu. Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.H, menanggapi laporan tersebut dengan menjadwalkan pertemuan untuk membahas kasus ini, dalam waktu dekat. Sanderson akan membuat laporan atas kerugian yang dialaminya, dan dugaan pungutan liar tersebut

Sebagai pengacara muda, Sanderson meminta Kejaksaan Negeri Lahat untuk menyelidiki dengan tuntas praktik pungutan liar terkait pengurusan sporadik tanah yang merupakan pelayanan publik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menegaskan bahwa data yang jelas menunjukkan bahwa praktik pungutan liar ini tidak tertutup kemungkinan terjadi secara terstruktur dan masif di 21 Kecamatan se Kabupaten Lahat.

Sebelumnya, saat menandatangani surat dengan Kepala Dusun (KADUS) V yang berinisial P, Sanderson juga ditanya mengenai biaya pengurusan sporadik tanah yang berkisar Rp 300 ribu. Namun, Sanderson tidak mengetahui apakah biaya tersebut untuk pengurusan sendiri atau melalui perantara. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *