Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Melakukan Penahanan Terkait Dugaan Korupsi di CV Zamrud

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Melakukan Penahanan Terkait Dugaan Korupsi di CV Zamrud

Asahan, Berita Merdeka Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh salah satu bank plat merah kepada CV Zamrud senilai Rp. 4.083.190.000. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan pada Kamis (14/3/2024) sore.

Dedyng menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka ARH, yang merupakan Direktur CV Zamrud, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh bank plat merah kepada CV Zamrud. Tersangka ARH (41) kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku selama 20 hari terhitung mulai 14 Maret 2024 sampai 2 April 2024.

Selain penahanan terhadap tersangka ARH, Kejari Asahan juga menetapkan dua tersangka lainnya dengan inisial EHA (46) dan RHH (39), keduanya merupakan karyawan dari bank plat merah tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-02/L.2.23/FD.1/02/2024 dan nomor PRINT-03/L.2.23/FD.1/02/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Lebih lanjut, Dedyng menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, telah dilakukan penetapan tersangka terhadap ARH berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor PRINT-01/L.2.23/FD.1/02/2024. Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Subsidiar: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dedyng juga menambahkan bahwa tersangka RHH, selaku analis kredit, dan tersangka EHA, selaku pemimpin cabang pembantu bank plat merah tersebut, memberikan program pembiayaan dengan “Akad Musyarakah” kepada tersangka ARH, selaku Direktur CV Zamrud. Tersangka ARH diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan permasalahan hukum karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menyebabkan tidak tercapainya tujuan pembiayaan, yakni pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences yang tidak selesai, sehingga pembiayaan tersebut menjadi macet.

Kasus ini juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.083.190.000. Kejaksaan Negeri Asahan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas demi tegaknya hukum dan keadilan di tengah masyarakat. (Dodi Antoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *