Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajukan Tuntutan Pidana Mati Terhadap 22 Pelaku Perdagangan Narkoba

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajukan Tuntutan Pidana Mati Terhadap 22 Pelaku Perdagangan Narkoba

Kota Medan, Berita Merdeka Online – Selama tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap 93 orang yang terlibat dalam perdagangan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba). Pertengahan Maret 2024, (Kejati) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengajukan tuntutan terhadap pidana mati 22 pelaku perdagangan narkoba.. Hal ini diumumkan pada Selasa, 19 Maret 2024.

(Kajati Sumut) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H., diwakili oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, S.H., M.H, membenarkan bahwa hingga pertengahan Maret 2024 (Kajati) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang memiliki yurisdiksi atas 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri, telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap 22 pelaku perdagangan narkoba.

“Tuntutan pidana mati ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari berbagai Kejaksaan Negeri, seperti Kejaksaan Negeri Medan (8 terdakwa), Kejaksaan Negeri Asahan (7 terdakwa), Kejaksaan Negeri Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejaksaan Negeri Langkat (1 terdakwa), Kejaksaan Negeri Belawan (1 terdakwa), dan Kejaksaan Negeri Binjai (1 terdakwa), dengan total 22 terdakwa,” ungkap Yos A Tarigan.

Menurutnya, tuntutan pidana mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan narkoba serta sindikatnya, sehingga mereka dapat berpikir ulang sebelum melakukan tindakan kriminal tersebut.

Penetapan tuntutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menetapkan hukuman mati sebagai hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan narkoba yang serius.

“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang sangat serius atau extraordinary crime. Dampak dari peredaran narkoba ini telah mengakibatkan banyak korban manusia dan mempengaruhi masa depan generasi muda,” tambahnya.

Yos A Tarigan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang, berharap bahwa tuntutan pidana mati ini akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. (Dodi/Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *