Kejati Sultra Beratkan Hukuman Koruptor Ore Nikel: Denda Fantastis dan Kurungan

Kejatis Sultra Beratkan Hukuman Koruptor Ore Nikel: Denda Fantastis dan Kurungan

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengumumkan hasil pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. Pembacaan tuntutan ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Maret 2024. Berikut adalah rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:

1. Windu Aji Sutanto: Dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidiair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.156.543.553.691,33 (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen).
2. Glen Ario Sudarto: Dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ubsidiair 6 bulan kurungan.
3. Ofan Sofwan: Dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 bulan kurungan.
4. Ridwan Djamaludin: Dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 bulan kurungan.
5. Sugeng Mujiyanto: Dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ubsidiair 3 bulan kurungan.
6. Yuli Bintoro: Dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 bulan kurungan.
7. Henry Juliyanto: Dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 bulan kurungan.
8. Eric Viktor Tambunan: Dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 bulan kurungan.

Tuntutan ini diberikan dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menjaga keadilan di wilayah hukumnya. (BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *