Beritamerdekaonline.com, Tangerang – Dalam sidang lanjutan Praperadilan terhadap GMS, yang digelar di PN Kota Tangerang, pada Jumat (8/3/2024) beberapa waktu lalu, kuasa hukum pemohon menolak saksi ahli yang dihadirkan Termohon.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh termohon yaitu Dr. Effendi Saragih, S.H., M.H diketahui adalah pakar hukum yang menggeluti hukum perdata bukan hukum pidana, sehingga ditolak kuasa hukum GMS (pemohon) Juge Panggabean dan Juliardo Marbun dari Kantor Firma Hukum Victoria Pimpinan Kamaruddin Hendra Simanjuntak.
Dalam kesempatan tersebut Majelis Hakim mempersilahkan untuk terlebih dahulu termohon bertanya kepada saksi ahli, dilanjutkan kepada pemohon, selanjutnya Ketua hakim.
Termohon bertanya kepada Saksi Ahli, terkait Tersangka jika tidak melaksanakan lapor diri. “Apabila tersangka GMS dalam tiga (3) bulan tidak lapor diri, uang atau materi bisa jadi jaminan dan disahkan oleh negara,” jawab Saksi Ahli Termohon.
Termohon sempat menanyakan hukuman yang diberikan bagi Penjamin, bila lalai menjadi Penjamin.
“Menurut UU Pidana tidak menyatakan bahwa Penjamin ikut serta, Hukumnya tidak ada menurut UU Pasal 55,” ujar Saksi Ahli.
Kemudian selanjutnya Ketua Hakim Majelis Hakim memberikan waktu bagi Kuasa Hukum Pemohon GMS.
Kuasa Hukum GMS mempertanyakan kedudukan posisi terkait Saksi Ahli, dan kedudukan Saksi Ahli ditolak oleh Kuasa Hukum Pemohon GMS, “Kami menolaknya dikarenakan, latar belakang disiplin ilmu yang dimiliki saksi ahli adalah ilmu perdata bukan ilmu pidana,” tegasnya.
Dengan ditolaknya saksi ahli oleh pemohon maka pemohon tidak lagi mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli.
“Pemohon dan Termohon silakan mengambil kesimpulan yang akan diserahkan pada Sidang Lanjutan Pra Peradilan dihari Rabu (13/3/2024) pada tempat dan jam yang sama,” jelas Majelis Hakim sambil menutup sidang. (@ms)