JAKARTA, BERITA MERDEKA Online – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengintruksikan segenap kepala daerah untuk mengusahakan perusahaan yang berada di wilayahnya, dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Melalui surat edaran, ini saya sampaikan kepada bapak dan ibu gubernur beserta jajarannya di daerah untuk melakukan beberapa hal, yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (18/3/2024).
Ida Fauziyah menjelaskan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, maka pemberian THR untuk tahun ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa THR untuk Lebaran tahun ini wajib dibayar penuh kepada pekerja, tanpa adanya cicilan untuk membayar pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
THR juga diberikan kepada pekerja baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jumlah THR untuk yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji sementara untuk yang kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, katanya, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
“Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” imbuh Ida. (ANT)