Pelaku Pembunuhan Guru SDN 08 Tanjung Raya Mesuji Berhasil Ditangkap Jajaran Polres Mesuji

Mesuji, Beritamerdekaonline.com – Pelaku Pembunuhan sadis seorang guru di SDN 08 Tanjung Raya, Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Jumat 1/3/2024

berdasarkan laporan polsek Dan polres mesuji langusung tanggap Dan sigap tidak perlu waktu lama pelaku berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dengan di Backup Tekab 308 Presisi Polres Mesuji di rumahnya.

Diketahui pelaku Berinisial AA (22) Warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten mesujiDalam Press Release nya Kapolres Mesuji AKBP AdeHermanto, S.H,S.IK,CPHR,menjelaskan, pelaku tersebut adalah pacar korban, yang rencananya mereka akan melangsungkan pernikahan pada malam takbir Idul Fitri mendatang. paparnya

pelaku mengaku dirinya nekat menghabisi nyawa korban karena emosi, sebab menurutnya, korban sering berkomunikasi dengan pria lain. Kemudian Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur yang ada di dapur rumah dinas tersebut dengan cara menggorok leher korban hingga tak bernyawa.

Adapun Kronologis penangkapan ungkap orang nomer satu di Mapolres Mesuji, pada Hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB Anggota Polsek Tanjung Raya beserta Tekab 308 Polres Mesuji langsung melaksanakan TPTKP dan Olah TKP.

“Team langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan tersebut, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan informasi mengenai terduga pelaku yang mengarah kepada tersangka AA yang tidak lain adalah calon suami Korban”. Terangnya

Selanjutnya Anggota Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan pengejaran terhadap Pelaku. Dan sekira Pukul 22.00 Wib, pelaku berhasil di tangkap di rumahnya, di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji bersama Barang Bukti. Kemudian Pelaku bersama Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) setel pakaian korban yg berlumur darah, 1 (satu) helai seprai hijau bermotif yg berlumur darah, 1 (satu) helai celana warna krim merk Andros milik tersangka yang terdapat bercak darah, 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam milik tersangka, 1 (satu) potong kemeja warna Hijau Tua merk Retama milik tersangka. (Pungkasnya)

dengan tertangkapnya pelaku pembunuhan Yang amat sadis hingga menghilangkan nyawa seseorang kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya Dan harus di hukum seberat beratnya sesuai hukum Yang berlaku”. tutupnya (sumarno)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *