Pelayanan BPJS Di RS Pratama Yogyakarta Dipertanyakan, BPJS Tidak Berlaku Pada Malam Hari

YOGYAKARTA, BERITA MERDEKA Online – Pelayanan jaminan kesehatan BPJS di Rumah Sakit Pratama Kota Yogyakarta membingungkan. Jelas-jelas gunakan BPJS kelas 1, namun pihak administrasi rumah sakit yang beralamat di Jl. Kolonel Sugiyono No.98, Brontokusuman, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta, itu meminta uang tunai dengan berdalih BPJS digunakan mulai pagi hingga sore hari.

Kisah ini diceritakan salah seorang warga Kecamatan Kotagede, K Purba, saat membawa anaknya berusia lima tahun ke Rumah Sakit Pratama, pada Kamis (28/3/2024) dinihari. Karena dianggap darurat, anak itu pun dibawa langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk pertolongan pertama.

Staf administrasi RS Pratama Yogyakarta saat meminta pembayaran secara umum kepada keluarga pasien.
Staf administrasi RS Pratama Yogyakarta saat meminta pembayaran secara umum kepada keluarga pasien.

“Anak saya seperti keracunan makanan, maka saya langsung bawakan ke RS Pratama. Yang tangani dokter Citra Perwita Sari. Saya daftar dan serahkan kartu BPJS anak saya. Tetapi pihak administrasi menolak, dengan alasan BPJS berlaku kalau ada surat rujukan, dan tidak bisa digunakan pada malam harinya,” kata ibu tiga anak itu.

Setelah dilakukan penanganan oleh dokter, pihak IGD menyarankan pembayaran secara umum langsung ke bagian administrasi.

“Saya diminta bayar Rp. 263.756,-. Padahal BPJS anak saya aktif dan kelas 1. Kok tidak berfungsi ya ? Katanya bisa digunakan kalau berobat mulai pagi hingga sore pukul 3. Apakah ketentuan penggunaan BPJS seperti ini ya,” keluh K Purba.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, drg. Emma Rahmi Aryani, saat dikonfirmasi akan mengecek langsung ke direktur rumah sakit plat merah itu.

“Terima kasih infonya , baru saya klarifikasi dengan direktur RS Pratama,” katanya saat dihubungi.

BPJS Digunakan Tanpa Harus Surat Rujukan, Ini Persyaratannya

Tahukah Anda bahwa pengobatan atau akses ke UGD dapat diperoleh menggunakan BPJS?  Dikutip dari berbagai sumber, fasilitas tersebut masuk ke dalam tanggungan BPJS, tentunya, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, Anda bisa simak cara berobat ke UGD menggunakan BPJS di bagian selanjutnya.

Penanganan cepat diperlukan ketika seorang mengalami keadaan gawat darurat. Kondisi ini juga termasuk salah satu kondisi yang akan ditanggung BPJS Kesehatan. Namun demikian ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu kira-kira kriteria apa yang masuk ke golongan gawat darurat.

Kriteria Gawat Darurat

  • Pertama, mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lain
  • Kedua, ada gangguan pada jalan nafas, pernafasan, atau sirkulasi
  • Ketiga, terjadi penurunan kesadaran
  • Keempat, adanya gangguan hemodinamik
  • Kelima, memerlukan tindakan segera

Ketika seseorang mengalami kondisi-kondisi di atas, maka penanganan gawat darurat wajib segera diberikan.

Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS

Ada dua cara yang bisa digunakan. Pertama cara yang harus digunakan ketika mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan kedua cara untuk fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

1. Cara Pertama

  • Datangi ke FKTP atau FKRTL terdekat
  • Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang berstatus aktif, atau identitas lain yang diperlukan, misalnya seperti KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTP
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan masing-masing fasilitas kesehatan.

2. Cara Kedua

  • Datangi FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan program BPJS Kesehatan.
  • Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang berstatus aktif, atau identitas lain yang diperlukan, misalnya seperti KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTP
  • Fasilitas kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan call center di 165
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.

Cukup mudah bukan caranya?

Berkas yang wajib dibawa tentu adalah kartu identitas dan kartu peserta JKN-KIS yang berstatus aktif. Dengan bermodalkan dua kartu identitas tersebut, seseorang dapat memperoleh layanan UGD dengan cepat dan tepat.

Itu tadi sekilas cara berobat ke UGD menggunakan BPJS Kesehatan, baik di faskes yang bekerjasama dengan program BPJS Kesehatan atau faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Semoga berguna, dan temukan informasi lebih lengkap pada Call Center di 165.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI),  menegaskan seluruh Rumah Sakit (RS) untuk serius menangani apabila ada pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam kondisi darurat. mengingat sampai saat ini, masih banyak rumah sakit menolak pasien BPJS.

Kemenkes melalui pernyataan tertulisnya mengatakan, pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa ditangani secara serius di rumah sakit manapun termasuk rumah sakit besar tanpa harus membayar terlebih dahulu.  Bahkan, Pasien Panduan Bpjs, tidak wajib membayar sepeserpun walau RS besar itu tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat di rujuk ke RS yang sudah bergabung dengan BPJS. dan Rumah sakit yang telah menangani pasien gawat darurat sebelumnya dapat menagihkan Ke BPJS.

Apabila ditemukan ada RS yang menolak pasien seperti ini, bisa dilaporkan ke1500567  Halokemenkes  Atau Www.Kemkes.Go.Id Tweet@Kemenkes. (TIM)

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *