Bengkulu Selatan, Berita Merdeka Online – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil menangkap seorang spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) pada 17 Maret 2024 yang lalu. Diduga Pelaku tersebut (inisial AL/26th), seorang warga Kabupaten Lahat, Prov (Sumsel) Sumatera Selatan.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini didukung oleh Polres BS yang tengah melakukan razia intensif. AL tertangkap dalam razia tersebut dengan barang bukti berupa kunci T yang biasa digunakan olehnya dalam melakukan aksinya.
“Pelaku diintegrasikan oleh Polres Pagar Alam dan ditemukan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan,” ungkap AKBP Florentus Situngkir SIK pada Rabu, 20 Maret 2024.
AKBP Florentus Situngkir SIK juga menambahkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, ternyata AL juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023. Bahkan, ia telah melakukan tindakan kriminal lebih dari satu kali dengan lokasi kejahatan yang berbeda di BS.
“Kami masih menelusuri berapa banyak TKP yang terlibat. Sampai saat ini, sudah lebih dari satu TKP yang kami temukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Florentus Situngkir SIK menyampaikan bahwa pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, yakni Yamaha Jupiter MX warna merah dengan nomor polisi BD 5274 BW, Honda Fitt X telah dimodifikasi yang digunakan sebagai motor ojek pengangkut buahsawit.. Kendaraan-kendaraan ini ditemukan di Kecamatan Kedurang dan Seginim, dan telah diamankan di Polres BS.
“Kami sedang menyelidiki lokasi-lokasi dimana pelaku melakukan kejahatannya dan kapan kejahatannya dilakukan. Kami juga sedang menyelidiki apakah pelaku menjual kendaraan hasil curian tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
AL tidak melakukan tindak pidana curanmor tersebut sendirian, melainkan dibantu oleh rekannya. Ia termasuk dalam kategori spesialis curanmor yang berhasil ditangkap oleh Polres BS.
“Pelaku melakukan tindak pidana bersama rekannya. Beberapa rekannya sudah tertangkap dan telah mengakui tindakan kejahatan yang dilakukan,” lanjutnya.
Sementara itu, AL mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali di BS. Ia juga mengklaim bahwa ia adalah warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kedurang.
“Di (BS) Bengkulu Selatan. saya telah melakukan pencurian sebanyaknya delapan belas (18) kali.. Saya menjual hasil curian ke arah Jarai dan Tanjung Sakti,” katanya. (BM)