YOGYAKARTA, BERITA MERDEKA Online – Tim Reskrim Polsek Gedongtengen berhasil menangkap terduga tersangka pencurian di Kereta Api Mataram yang terjadi pada tanggal 15 Februari 2024 lalu. Tersangka berinisial MM berasal dari Gunungkidul, Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H., dalam Konferensi Persnya di Mapolsek Gedongtengen menjelaskan bahwa korban, Muhammad Irgi Fahrojjie, kehilangan tas ranselnya saat tertidur di gerbong premium 4 KA Mataram jurusan Cirebon – Solo Balapan.
“Berdasarkan rekaman CCTV di gerbong dan Stasiun Tugu Yogyakarta, terlihat seorang laki-laki mencurigakan yang mengambil tas korban dan keluar dari kereta dengan tergesa-gesa,” kata Kapolresta, Kamis (7/3/2024).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis manifest penumpang dan data CCTV. Dari hasil tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan menangkapnya di kostnya di sekitar Pasar Gamping Sleman setelah 3 hari penyelidikan.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual laptop hasil curianya. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, pelaku berada dalam tahanan Polsek Gedongtengen. (TIM)