KENDAL, Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil menangkap tiga pelaku pencurian motor (curanmor) yang telah meresahkan warga.
Mereka adalah S (36) dari Desa Juwiring, Kecamatan Cepiring, SL (29) dari Desa Kalirejo, Kecamatan Kangkung, dan AS (23) dari Desa Pidodo Wetan, Kecamatan Patebon, Kendal.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan aksinya dengan mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di depan rumah saudara Pujiono, Dukuh Ringinmulyo, RT 09/03, Desa Sidomulyo, Kecamatan Cepiring, menggunakan kunci T.
“Berdasarkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Kendal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125 CC warna merah dengan Nopol H 6716 GU,” jelas Kasat Reskrim.
Ketiga tersangka telah mengakui melakukan empat kali pencurian sepeda motor di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Kendal.
Mereka kini telah diamankan di Mapolres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Kendal mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor.
“Pastikan kunci tidak tergantung pada kendaraan atau diletakkan di dashboard, pastikan sepeda motor terkunci setang, gunakan pengaman ganda bila perlu, hindari menaruh barang berharga di bagasi motor, dan pastikan memarkirkan sepeda motor di tempat yang dapat terlihat dan diawasi,” pesannya. (lim)