Simalungun, Berita Merdeka Online – Rabu, 20-03-2024 sekira pukul 18:00 WIB, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pelanggar tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan di Hotel Mandarin, Jalan Kuncara, Huta-8, Desa Marang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun’.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan penggerebekan di hotel tersebut pada hari Rabu, 20 Maret 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, satu tersangka dengan inisial “RCP”, seorang pria berusia 42 tahun, berhasil ditangkap. Tersangka kedapatan memiliki diduga narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya seperti sebuah HP Android, uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, sebuah bong, dan sebuah korek api.
RCP, yang merupakan seorang wiraswasta, mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan juga mengaku mendapatkannya dari seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan “Ogek”. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pria tersebut.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Tim Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. warga diimbau untuk terus dapat memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba’.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam upaya pemberantasan narkotika, sekaligus sebagai peringatan akan bahaya dan pengaruh buruk narkotika bagi generasi muda. Dengan tindakan ini, diharapkan wilayah Simalungun dapat terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika. (Dodi/Leo)