“Skandal Korupsi RSUD Mukomuko: Kejaksaan Tetapkan 7 Tersangka Setelah Penyelidikan Mendalam”

"Skandal Korupsi RSUD Mukomuko: Kejaksaan Tetapkan 7 Tersangka Setelah Penyelidikan Mendalam"

Mukomuko, Berita Merdeka Online – Setelah melakukan penyelidikan menyeluruh, tim penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

Pada Kamis malam, 14 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Mukomuko mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus korupsi hutang RSUD. Sebanyak 7 orang tersangka ditetapkan pada tahap awal ini, di antaranya 6 orang merupakan pegawai negeri sipil (ASN) dan satu orang merupakan pensiunan.

Malam itu, ke-7 tersangka langsung dibawa dan dititipkan di ruang tahanan Polres Mukomuko dengan pengawalan ketat dari petugas bersenjata lengkap.

Kasus hutang RSUD ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar. Banyak saksi telah dimintai keterangan, dan penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap berkas dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari tahun 2016 hingga 2021.

Berikut adalah identitas ke-7 tersangka yang ditetapkan pada malam itu:

1. Inisial TA (Direktur RSUD tahun 2016-2020)
2. Inisial A-F (Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019)
3. Inisial AF (Mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD 2018-2021)
4. Inisial HV (Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD 2017-2021)
5. Inisial K-N (Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Keuangan RSUD 2016-2021)
6. Inisial J-M (Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021)
7. Inisial H-F (Mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD 2016-2018)

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH, melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH, didampingi Kasi Intel Radiman SH, menyampaikan bahwa awalnya ke-7 orang tersebut diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidikan yang intensif dan cukup bukti, ke-7 orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.

“Ke-7 tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk memudahkan dan melancarkan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara, mereka akan dititipkan di Lapas Polres Mukomuko,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Mukomuko. (Pajri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *